jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang membongkar kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak di bawah umur.
Kasus pencabulan sesama jenis itu melibatkan seorang kakek bernama Yusrizal (61) sebagai tersangka. Sementara korbannya anak laki-laki berinisial BG (15).
BACA JUGA: WhatsApp Bikin Memori Hp Cepat Penuh? Begini Solusinya
Pembongkaran kasus tersebut menyusul laporan korban didampingi ibunya SH (38), ke Polrestabes Palembang pada Senin (02/11).
Kepada polisi, korban menceritakan peristiwa itu terjadi di sebuah klinik di Lorong Kota Baru Jalan Srijaya, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, Sabtu (31/10), sekitar pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA: Pergerakan Rupiah Hari Ini Sangat Ditentukan dari Hasil Pilpres AS
Saat itu, pelaku mengajak korban BG jalan-jalan tanpa sepengetahuan ibunya.
Dengan diiming-imingi sejumlah uang, korban mau ikut dengan pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA: Hati-Hati Berkenalan dengan Pria Muda Ini di Medsos, Bahaya!
Ketika di TKP, pelaku langsung melancarkan perbuatan cabulnya terhadap korban, tetapi aksi bejat Yusrizal tepergok anggota polisi yang sedang melakukan patroli.
Ketika digerebek, pelaku sedang mencabuli korban dan keduanya tanpa busana alias bugil.
Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan Yusrizal, dirinya sudah 7 kali mencabuli korban BG.
Setiap kali berhubungan Yusrizal selalu memberi imbalan uang Rp 100 ribu kepada korban.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan kasus tersebut.
“Pelaku sudah diamankan oleh personil Ranmor yang sedang patroli, karena sebelumnya mendapat informasi bahwa di klinik itu ada orang berbuat cabul,” ujarnya, Rabu (4/11).
Saat ini, pelaku telah diamankan dan diperiksa Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
“Masih dalam pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan diduga adanya korban lain,” pungkas Irene. (rus/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha