jpnn.com, MATARAM - Tim Sat Reskrim Polresta Mataram membekuk seorang pria berinisial F (39) atas dugaan pemerasan terhadap perempuan berinisial NB (56).
Pelaku memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan video tak senonoh diri korban ke media sosial, jika uang yang diminta tidak diberikan.
BACA JUGA: Pengunjung Stadion Jakabaring Berhamburan Sampai Naik Pagar, Gegara Ini
Korban pun tak berdaya untuk menolak ancaman pelaku. Total uang yang sudah ditransfer kepada pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang dipertemukan melalui media sosial pada Oktober tahun lalu.
BACA JUGA: Imbas Kasus Pengendara Moge Arogan, HDCI Keluarkan 7 Instruksi Tegas, Simak Nih
Setelah berkomunikasi secara intens keduanya kemudian memutuskan bertemu di Mataram pada November 2019.
Pada pertemuan pertama itu, pelaku ternyata sudah memiliki niat jahat. Di mana F sempat merekam korban saat buang air kecil.
BACA JUGA: Eropa Mencekam! Wina Diteror Kelompok Bersenjata, 15 Orang Terluka
”Kejadian perekaman itu saat pelaku dan korban sedang jalan-jalan seputar Kota Mataram,” ungkap Kadek Adi kepada wartawan, Selasa (3/11).
Tidak itu saja, pelaku juga pernah meminta korban bugil saat melakukan video call.
“Selain itu, pelaku dan korban juga pernah video call. Korban diminta bugil oleh pelaku dan itu kemudian direkam. Rekaman itu juga digunakan untuk memeras korban,” bebernya.
Menurut keterangan korban, kata Kadek Adi, korban total sudah mengirimkan uang kepada pelaku sekitar Rp 150 juta.
Korban yang terus-terusan diperas, lanjutnya, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Mataram.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti, pada akhir pekan kemarin di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone, 1 buah buku tabungan, dan satu buah kartu ATM.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku yang dimintai keterangan saat dihadirkan dalam press release mengaku dirinya tidak pernah memeras korban.
Uang yang diminta sifatnya simpan pinjam. ”Bukan memeras, saya meminjamnya,” ungkap pelaku.
Meski begitu polisi tidak percaya begitu saja, sebab barang bukti yang ada sudah cukup membuktikan perbuatan pelaku.
Kini, sambung Kadek Adi, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (14) Jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 19 tahun 16 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik atau pasal 3069 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 6 tahun. (der/radarlombok.co.id)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha