jpnn.com, JAKARTA - Kakek Aselih (65) harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mencabuli dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntan mengatakan, aksi bejat pelaku ini dilakukan pada awal September lalu di kawasan Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama.
BACA JUGA: Pria 19 Tahun Cabuli NW yang Dipacarinya 2 Minggu
“Pelaku ini buruh harian lepas. Korbannya ada dua, satu usia enam tahun dan satu empat tahun,” kata Stefanus di Jakarta, Selasa (11/9).
Menurut dia, perkara ini terkuak saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Korban langsung menceritakan secara detail kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Sopir Taksi Online Cabul
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan pelaku, orang tua korban langsung melapor ke Polres Metro Jaksel.
Tak perlu waktu lama, pelaku dibekuk anggota unit VI PPA Restro Jaksel pada pukul 16.00 WIB, Sabtu, 8 September 2018.
BACA JUGA: Bocah SD Dicabuli Tukang Antar Jemput, Begini Modusnya
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah ditahan, kini kami sedang melakukan pemberkasan," tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Anak Tetangga, Kakek Cabul Diciduk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi