jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang pria lanjut usia berinisial AJ, yang juga buron tiga bulan akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Lhokseumawe.
Kakek 75 tahun itu, harus berhadapan dengan penyidik polisi atas kasus pemerkosaan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online, Enam Mahasiswi Diamankan
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Imam Hasfali menyebutkan pihaknya melakukan penangkapan Kamis (22/3).
Warga Nisam Antara, Aceh Utara itu menjalankan aksinya di kamarnya sendiri sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (26/11/2017).
BACA JUGA: Pengusaha Wajib Sediakan Antar Jemput Pekerja Malam
Wakapolres menjelaskan pukul 17.00 WIB pada hari kejadian itu, ibu korban ingin mengecek tempat kerja barunya hingga menitipkan anak pada pelaku. Saat itu korban menangis tidak mau ditinggalkan.
Untuk menenangkan cucunya, AJ memberikan uang Rp10 ribu pada cucunya.
BACA JUGA: Usai Garap Penumpang Tiga Kali, Sopir Antarkan Korban Pulang
"Ini kakek kasih uang Rp10 ribu habis itu kita cari kutu di atas tempat tidur," kata Kompol Imam, mengutip pernyataan tersangka, Jumat (23/3).
Saat mencari kutu itulah AJ memperkosa cucunya.
“Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka berkata pada korban jangan bilang sama siapa-sapa, termasuk mamakpun jangan nanti malu kita. Lalu tersangka keluar dari kamar dan korban tidur di kamar,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha.
Tak hanya itu, lanjut kasat, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku kembali menjalankan aksinya. Namun saat itu, ibu korban pulang dan masuk ke dalam kamar dengan membawa sebuah penerangan lampu. Alangkah terkejutnya ibu korban, karena melihat langsung tersangka sedang menyetubuhi anak kandungnya.
“Jadi pasca kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus itu pada kepolisian, kita langsung menindak lanjuti. Tapi tersangka sudah menghilang dari kampungnya di Nisam Antara. Sejauh ini kita sudah memeriksa empat saksi,” cetusnya.
Lanjut AKP Budi Nasuha, tiga bulan tidak ditemukan tersangka langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun pada Kamis kemarin, pihaknya mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di Nisam, sehingga langsung ditangkap untuk proses hukum.
Atas kasus itu, tersangka dikenakan dengan Pasal 43 JO 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara jarimah perzinaan atau pelecahan seksual terhadap anak. (arm/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anda Pencinta Kucing? Jangan Lewatkan Kontes Satu Ini
Redaktur & Reporter : Budi