jpnn.com, BATAM - Seorang sopir angkot jurusan Mukakuning-Seipanas, Batam, Kepri, bernama Adefrid Yan Piter Miha alias Ivan, 31, ditangkap polisi karena mencabuli penumpangnya, Rabu (21/3) malam.
Korban berinisial, Wg, 24, itu merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan kawasan Mukakuning.
BACA JUGA: Tragis, Ibu Muda Ini Diperkosa Tetangga di Depan Anaknya
Korban dicabui Ivan tiga kali di tempat berbeda. Yakni di jalur lambat Kepri Mall - Simpang Jam sebelum Sukajadi, kemudian di tepi jalan kawasan Ocarina, dan ruko kosong di kawasan Ocarina.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, kejadian berawal saat korban hendak pulang ke indekosnya di kawasan Bengkong dari tempat kerjanya. Dari tempat kerjanya, korban menumpang dengan temannya sampai Simpang Kepri Mall.
BACA JUGA: Bertemu Presiden, Kak Seto Juga Melaporkan Soal Ancaman LGBT
"Saat itu, korban melihat angkot, korban naik ke angkot itu. Di dalam angkot, hanya korban sendiri dan tidak ada penumpang lain," kata Hengki, Kamis (22/3) sore.
Saat dalam perjalanan, sebelum Perumahan Sukajadi, Ivan menghentikan angkotnya dengan alasan rusak. Ivan pun turun dan mengunci pintu mobilnya dan menodongkan pisau yang disimpannya di bawah jok mobil.
BACA JUGA: Ayah Sumpal dan Lakban Mulut Putrinya Lalu Digarap Habis
"Di situ pelaku meminta korban untuk melepaskan pakaiannya dengan ancaman pisau. Karena ketakutan, terjadi pencabulan di dalam angkotnya," tuturnya.
Merasa tidak puas, Ivan kemudian membawa korban ke kawasan Ocarina. Dengan ancaman pisau yang masih di tangannya, korban dipaksa untuk kembali melayaninya di jalan tepi laut kawasan Ocarina.
Lagi-lagi karena tidak puas dua kali, korban kembali dipaksa untuk melayaninya. Kali ini korban dibawa ke kawasan ruko kosong yang tidak jauh dari lokasi kedua itu. Korban sempat melakukan perlawanan, namun usahanya tidak berhasil.
Usai dari ruko kosong itu, korban pun meminta Ivan untuk membebaskannya dan mengantarkannya pulang ke kawasan Bengkong dan Ivan mengantarkannya. Agar korban tidak melapor, Ivan pun menahan ponsel milik korban.
Pada saat itu korban malah turun di rumah temannya dan Ivan pun meninggalkannya. Di rumah temannya itulah, korban menceritakan semua yang dialaminya. Selanjutnya, korban bersama dengan temannya melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang.
"Kejadiannya dia menunggu angkot sekitar pukul 20.00 WIB dan membuat laporan kepada kami pukul 22.30 WIB. Setelah laporan itu, pelaku kami tangkap pukul 01.00 WIB. Sampai sekarang kami masih menyelidiki apakah aksi ini sudah direncanakannya atau bagaimana," beber Kapolres.
Ivan pada saat ditangkap polisi tengah tidur di dalam mobilnya yang tengah terparkir di belakang Komplek Ruko Bintang Mas, Seipanas. Namun saat hendak ditangkap, Ivan melakukan perlawanan dengan menyerang polisi menggunakan senjata tajam miliknya.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan cara menembak di bagian kakinya.
"Dia kita jerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan yang ancamannya 12 tahun penjara serta pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, Ivan mengaku Khilaf atas aksinya itu. Pada saat kejadian itu, dia baru saja menenggak minuman keras. Sehingga, melihat korban sendiri di dalam angkotnya, niat bejat itu pun muncul. Agar aksinya berjalan lancar, Ivan mengancam korban dengan menggunakan pisau.
"Saya ancam pakai parang. Karena dia melawan, saya juga mencekik lehernya supaya tidak melawan," aku Ivan.(yui/gie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Tolak Cinta Pria, Siswi SMA Ini Malah Berakhir Tragis
Redaktur & Reporter : Budi