jpnn.com, LUBUKPAKAM - Seorang pria berusia 80 tahun berinisial S diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga bocah di Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara.
Para korban masing-masing berinisial L, 6, NS, 5, dan C, 8. Tindakan asusila itu dilakukan S di belakang rumahnya, Desa Jati Sari, Lubukpakam.
BACA JUGA: Kobe Bryant Menang Oscar, Kasus Pencabulan Diungkit Lagi
Terbongkarnya kasus ini setelah NS cerita kepada ibunya, Maryatun. Atas dasar itu pula sang ibu membawa korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Deliserdang, kemarin.
Disebutkan, pencabulan terjadi kala korban dan dua temannya bermain di rumah pelaku. Oleh pria tua yang biasa disapa Uyut ini, para korban disuruh membuka pakaian. Dan pencabulan pun terjadi secara bergiliran.
BACA JUGA: Mendesah kala Bercinta, Siswi SMP Tewas Setelah Dibekap
Usai melampiaskan nafsu, ketiga korban disuruh pulang. Sebelum pergi, ketiganya masing-masing diberi Rp 2 ribu. Sepekan setelah kejadian, NS bercerita kepada ibunya.
Mendengar pengakuan NS, Maryatun coba melaporkan perbuatan S kepada Kepala Desa Jati Sari, Basuki Rebo.
BACA JUGA: Remaja Ini Ajak Bocah SD ke Kamarnya, Ternyata Cuma Modus
Disinyalir karena masih ada hubungan keluarga, Basuki Rebo bersikukuh agar persoalan diselesaikan secara kekeluarga.
Tapi keluarga korban menolak dan memilih melaporkan ke pihak berwajib. (man)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria 19 Tahun Cabuli NW yang Dipacarinya 2 Minggu
Redaktur & Reporter : Budi