jpnn.com - CIANJUR - Seorang kakek bejat tepergok saat hendak melakukan pencabulan terhadap seorang anak tetangganya yang baru berusia empat tahun.
Pelaku yang telah berusia 60 tahun itu tepergok nenek dari anak tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Berkeliling di Permukiman Incar Wanita Cantik, Sudah 16 Kali
Tersangka diamankan Kepolisian Resor Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/8).
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur.
BACA JUGA: Heboh Pencabulan Santriwati di Bandung, Kombes Kusworo: Pelaku Berpindah-pindah
Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Pelaku telah tiga kali melakukan aksi bejatnya.
BACA JUGA: Seusai Jadi Korban Pelecehan Seksual, Susan Sameh Bakal ke Mesir, Vakum dari Dunia Hiburan?
"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Adi.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit, sedangkan tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah kami amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," katanya.
Pihaknya mengimbau agar orang tua lebih berhati-hati dalam menjaga anak.
Baik di lingkungan tempat tinggal atau saat berada di lingkungan luar.
Karena pelaku pelecehan lebih banyak orang yang dekat dengan keluarga atau warga di lingkungan rumah yang sudah dikenal.
Sebelumnya, Usman (60) kakek warga Kecamatan Karang Tengah, ditangkap petugas.
Dia diduga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan yang masih berusia empat tahun.
Korban sempat dibawa ke dalam kamar mandi oleh tersangka, tetapi tepergok nenek korban.
Nenek korban langsung menanyai cucunya karena curiga dengan perbuatan tersangka.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang