jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Sapri hanya bisa menangis di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kakek berusia 71 tahun ini tetap tidak terima dengan vonis majelis hakim.
’’Saya tidak terima. Ini tidak sesuai sama perbuatan saya dan apa yang saya lakukan,” kata warga Pidada, Panjang, Bandarlampung, itu seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group). Tahanan lain pun harus menenangkannya.
BACA JUGA: Gila! Begal Usia Belia Sabet Pria 40 Tahun Pakai Sajam
Dalam sidang yang dipimpin Akhmad Suhel kemarin (14/7), Sapri divonis enam tahun enam bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," kata Akhmad Suhel.
BACA JUGA: Sepekan Kabur dari Rutan Salemba, Anwar Dibekuk Anak Buah Pak Krishna
Sapri dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35/2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan vonis, Sapri sempat meminta keringanan hukuman. Namun ketua majelis hakim menolak. ”Tidak bisa. Kalau tidak terima, silahkan Anda ajukan banding," tegas Suhel.
BACA JUGA: Begal Beraksi, Woyyy Berhenti Kamu! Dor… Dor…
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Patar Danial. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Sapri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan krungan.
Ia diajukan ke persidangan lantaran mencabuli empat anak di bawah umur yang masih bertetangga denganya. Yakni Mn (13), Vm,(10) Ln (10), dan Rm (13).
Sapri melakukan perbuatannya di kamar mandi sebuah SMA negeri di kawasan tersebut. Di sana, ia memang bekerja sebagai penjaga sekolah. Kali terakhir, peristiwa itu terjadi 15 Januari silam.
Sebelumnya, Sapri membujuk keempat korbannya dengan janji diberikan uang dan gorengan. Lalu mereka dibawa ke kamar mandi sekolah dan dicabuli. Namun aksinya diketahui salah satu kerabat korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Terpisah, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Bandarlampung menerima laporan dugaan pencabulan terhadap A (9), warga Kayumanis. Orang yang diduga pelaku adalah Es (60), tetangganya.
Kasubbag Humas Polresta Bandarlampung AKP Titin Maezunah mengatakan, kasus ini dlaporkan oleh keluarga korban, beberapa saat setelah kejadian, Rabu (13/7).
Sebelum kejadian, A ke rumah Es dan hendak bermain dengan cucunya. Namun cucu Es tidak ada. Lantas Es mecabulinya dan A diberi uang Rp 5 ribu.
’’Sampai di rumah, anak saya menangis dan menceritakan kejadian itu,” kata Na, ayah A, di kediamannya kemarin.
Peristiwa ini dilaporkan ke ketua RT setempat. Saat ditanya, Es mengakui perbuatannya. Mengetahui hal ini, keluarga A sempat emosi. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Es diamankan ke Mapolsekta Kedaton. (nca/cw4/c1/ais/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger! Ada Potongan Perut, Kaki dan Dengkul di Bendungan
Redaktur : Tim Redaksi