Kakek Cabul Terancam 15 Tahun Penjara Plus

Selasa, 02 Februari 2016 – 07:41 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - PONTIANAK- Zakaria dipastikan harus menghabiskan masa tuanya di dalam jeruji besi. Kakek 56 tahun yang sudah sebelas tahun lebih mencabuli cucunya yang kini berusia 17 tahun.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak AKP Kemas Abdul Aziz, mengatakan jika tersangka ditangkap setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti. 

BACA JUGA: Jessica Dilarang Pesan Makanan dari Luar Tahanan

"Setelah buktinya lengkap, tersangka langsung ditangkap di rumahnya," kata Aziz.

Menurut Aziz, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Perbuatan cabul dan persetubuhan itu dilakukan lebih dari sepuluh kali. "Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Karena tersangka adalah kakek korban, maka ancaman ditambah sepertiga," tegas Aziz. 

BACA JUGA: Diminta Jelaskan Rekaman CCTV, Jessica Tetap Tenang

Perbuatan kakek itu memang bejat karena telah mencabuli dan menyetubuhi cucu perempuannya sejak korban masih berusia lima tahun hingga 17 tahun.

 Kakek tersebut dilaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kalimantan Barat pada 21 Januari lalu. Laporan tersebut berawal dari pengaduan korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan kakek.

BACA JUGA: Pabrik Mebel Dibobol Maling, Gaji Karyawan Rp 3,4 Miliar Ludes

Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung mengumpulkan bukti-bukti, hingga pada, Sabtu 29 Januari pelaku ditangkap dan langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Tersangka, Zakaria mengakui perbuatan bejatnya itu. 

"Dia cucu dari anak pertama saya. Saya sudah lupa tahun berapa perbuatan itu dilakukan, yang jelas sejak korban masih berusia lima tahun perbuatan itu saya lakukan," kata tersangka, ketika ditemui di Mapolresta Pontianak, kepada Pontianak Post (grup JPNN)

Dia menuturkan  awalnya hanya mencabuli, namun saat korban sudah beranjak dewasa perbuatan itu dilakukan hingga menyetubuhinya. "Setiap kali berhubungan saya kasi uang sesuai yang dia minta biasanya Rp300 ribu," tutur tersangka.

Menurut tersangka, perbuatan itu dilakukan di rumah korban, saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. "Orang tuanya kerja semua, rumah kosong jadi saya manfaatkan. Saya melakukan itu dalam keadaan sadar," akunya. (adg/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Korup: Ngakunya Periksa Napi, Ternyata Selundupin Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler