PINORAYA--Ulah biadab seorang pria tua berinisial Za (50), tega menggagahi cucu kandungnya yang masih bawah umur, sebut saja namanya Jelita (15) siswi kelas 1 salah satu SMPN di Bengkulu Selatan (BS). Tak tanggung-tanggung pria kurus bernafsu tinggi, warga Desa Tungkal I, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ini mencabuli Jelita lebih 10 kali.
Za yang akhirnya ditangkap polisi berdalih apa yang dia lakukan tersebut karena khilaf, telah lama kesepian semenjak ditinggal mati sang istri atau neneknya korban. Terakhir kali ia menggagahi Jelita, Sabtu 24 Desember 2011 lalu di rumahnya.
Perbuatan terkutuk Za baru terungkap dan dilaporkan keluarga korban, kemarin (5/1) sekitar pukul 14.00 WIB ke Polres BS. Hanya berselang sekitar satu jam dari laporan tersebut, timsus Polres BS yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Zulfi BA berhasil meringkus tersangka di kediamannya.
Tak mudah bagi polisi meringkus pria tua itu. Za yang mengetahui kehadiran polisi hendak menangkapnya kabur meninggalkan rumahnya. Polisi harus terpaksa mengeluarkan tenaga ekstra untuk mengejar Za, hingga akhirnya pria kriput itu berhasil ditangkap anggota timsus yang rata-rata berusia jauh lebih muda dari penjahat kelamin itu.
Dikatakan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Drs Jauhari melalui Kasat Reskrim AKP Zulfi, terungkapnya perbuatan terkutuk Za oleh keluarga korban setelah mendapati korban sering mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Tentu saja menimbulkan kecurigaan orang tuanya, yang seketika terus mengorek keterangan korban.
Awalnya korban belum mau menyebutkan apa yang telah dialaminya, lebih banyak diam. Setelah terus didesak akhirnya korban bercerita. Bak disambar petir orang tua korban mendapati pengakuan anaknya telah diperkosa pria yang tak lain kakek kandungnya. Tak terima, kendati pelakunya orang tuanya sendiri, bapak dan ibu korban memilih membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Setelah mendapat laporan orang tua korban seketika kami bergerak memburu tersangka. Waktu itu penangkapan diawali dengan mengintai tersangka di kediamannya. Ternyata ia tak ada di rumahnya. Kami tetap memantau rumahnya, tak berapa lama kemudian didapati informasi tersangka kembali ke rumahnya dan berniat akan pergi. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Ternyata tersangka mengetahui kehadiran kami, berusaha lari ke belakang rumah warga. Waktu dikejar itulah tersangka sempat menolak ditangkap dan sempat memberikan perlawanan. Untungnya kami (timsus,red) berhasil melumpuhkan tersangka dengan memborgol kedua tangannya," terang Kasat Reskrim yang dikenal dekat dengan wartawan ini.
Lanjut Kasat Reskrim, sesuai hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan keterangannya nekat memperkosa dan mencabuli korban itu karena sudah lama ditinggal istri meninggal dunia. "Apapun alasannya tetap tak bias diterima. Tersangka tetap kami jerat dengan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sekarang ia sudah ditahan guna diproses lebih lanjut," tegas Zulfi. (che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Gaji, 5 AGB Dijual ke Papua
Redaktur : Tim Redaksi