Kakek Ini Didenda Rp 1 Miliar, Bakal Tua di Penjara, eh Menangis

Jumat, 15 Juli 2016 – 05:38 WIB
Sapri (71) hanya bisa tetunduk lesu saat majelis hakim memvonis dirinya enam tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan di pengadilan negeri kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (14/7). Foto: M. Tegar Mujahid/ Radar Lampung/JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung, menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Sapri.

Kakek berusia 71 tahun ini hanya bisa menangis di ruang tahanan pengadilan.  Dia  tetap tidak terima dengan vonis majelis hakim. 

BACA JUGA: Dipecat tanpa Pesangon, Ngamuk, Hantam Istri Bos Pakai Cangkul

’’Saya tidak terima. Ini tidak sesuai sama perbuatan saya dan apa yang saya lakukan,” kata warga Pidada, Panjang, Bandarlampung, itu. Tahanan lain pun harus menenangkannya. 

Dalam sidang yang dipimpin Akhmad Suhel kemarin (14/7), Sapri divonis enam tahun enam bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

BACA JUGA: Gadis 10 Tahun Dicabuli Pria Berbadan Tegap di Tempat Sampah

’’Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi masa penahanan," kata Akhmad Suhel.

Sapri dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35/2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Biadab, Bapak Garap Anak Kandung Usai Begituan dengan Istri

Usai pembacaan vonis, Sapri sempat meminta keringanan hukuman. Namun ketua majelis hakim menolak. ”Tidak bisa. Kalau tidak terima, silahkan Anda ajukan banding," tegas Suhel.

Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Patar Danial. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Sapri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Ia diajukan ke persidangan lantaran mencabuli empat anak di bawah umur yang masih bertetangga dengannya. Yakni Mn (13), Vm,(10) Ln (10), dan Rm (13). 

Sapri melakukan perbuatannya di kamar mandi sebuah SMA negeri di kawasan tersebut. Di sana, ia memang bekerja sebagai penjaga sekolah. Kali terakhir, peristiwa itu terjadi 15 Januari silam. 

Sebelumnya, Sapri membujuk keempat korbannya dengan janji diberikan uang dan gorengan. Lalu mereka dibawa ke kamar mandi sekolah dan dicabuli. Namun aksinya diketahui salah satu kerabat korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. (nca/cw4/c1/ais/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Cabul Menangis Divonis 6,5 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler