jpnn.com, BERAU - Seorang kakek di Berau, Kalimantan Timur, berinisial BD (64) harus berurusan dengan polisi akibat mencabuli dua anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan BD di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Rabu (24/3) lalu.
BACA JUGA: Rumah Sepi, Kakek Cabul Beraksi, Biadab!
BD mengaku mencabuli anak tetangganya itu karena tidak kuat menahan nafsu.
Awalnya, BD yang sedang nongkrong di depan rumah, melihat dua anak tetangganya sedang asyik bermain di sekitar bangunan kosong itu.
BACA JUGA: Pak Nahar Minta Pelaku Pencabulan 14 Siswi SD Ditindak Tegas
BD kemudian mendatangi dan mengajak kedua korban mengikutinya masuk ke dalam bangunan rumah tua tersebut.
"Pelaku awalnya berpura-pura mengajak main. Kemudian kedua korban diajak masuk ke dalam rumah kosong itu. Saat di dalam pelaku melakukan pencabulan secara bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (12/4) sore.
BACA JUGA: 48 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan Pemuda Penyuka Sesama Jenis
Kepada polisi, BD mengaku telah mencabuli kedua anak perempuan tersebut sebanyak dua kali.
Seusai melakukan pencabulan, BD memberi uang jajan kepada korban Rp 10 ribu.
Tujuannya agar korban tidak melaporkan tindakannya itu ke siapa pun.
"Korban ini usianya 8 tahun dan 5 tahun, anak tetangganya. Setelah dicabuli, pelaku ini juga memberikan uang Rp 10 ribu," ungkapnya.
Singkat cerita, salah satu korban mengadukan perbuatan BD kepada orang tuanya.
Dugaan pencabulan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
BD ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Sabtu (9/4) lalu.
"Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya. Sudah dua kali dia melakukan pencabulan kepada dua korban," terangnya.
AKP Ferry menambahkan kepada penyidik, BD mengaku senang melakukan perbuatan cabul kepada anak-anak.
"Pelaku merasa senang melakukan pencabulan ke anak-anak. Pelaku ini ternyata juga sering nonton film dewasa," bebernya.
Akibat perbuatannya, BD kini dijebloskan ke tahanan Polres Berau.
Tersangka BD dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Arditya Abdul Aziz