BATAM - Muhammad Nasir Said, 58, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/12) soreIa dipenjara karena saat mabuk memukul Gading, pemuda yang lewat di depannya di Foodcourt, Lubukbaja
BACA JUGA: Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Pria dengan rambut yang sudah memutih ini terlihat menunduk lesu saat dihadirkan di ruang persidangan
Dalam membacakan putusan, majelis hakim mengatakan sependapat dengan JPU
BACA JUGA: Rekam Adegan Mesum, Suami Dipolisikan Istri
Namun hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa karena sudah berusia lanjut dan mengurangi hukuman dari tuntutanSelain itu, hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah parang yang panjangnya hampir satu meter
BACA JUGA: Lagi, Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Hukuman yang diberikan hakim tersebut langsung diterima oleh terdakwa"Saya terima putusan tersebut bu hakim," ujar Nasir saat ditanya hakim.Kejadian itu terjadi pada 13 Agustus, silam, sekitar pukul 00.30 WIBNasir sedang bersama teman-temannya meneguk minuman keras di Foodcourt Kecamatan LubukbajaTak berapa lama korban Gading melewati meja yang diduduki terdakwa bersama teman-teman, dan secara kebetulan teman terdakwa terjatuh saat korban lewat
Terdakwa yang sudah berada dibawah pengaruh alkohol saat itu langsung emosi dan menuduh korban sengaja menarik kursi temannya hingga terjatuhNamun hal itu dibantah korban, Pria yang sudah mabuk ini pun langsung memecahkan botol minuman ke kepala korban
Akibat pukulan tersebut, botol minuman itu pecah dan membuat kepala korban luka robek dan berlumur darahHal tiu langsung dilaporkan korba kepada polisiDari tangan terdakwa ditemukan satu parang dengan panjang hampir satu meter(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Pohon Durian, Tewas Dibacok
Redaktur : Tim Redaksi