Kakek Mabuk Divonis 10 Bulan

Rabu, 21 Desember 2011 – 00:50 WIB

BATAM - Muhammad Nasir Said, 58, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/12) soreIa dipenjara karena saat mabuk memukul Gading, pemuda yang lewat di depannya di Foodcourt, Lubukbaja

BACA JUGA: Kolega Diduga Menipu, 16 Anggota DPRD Pasang Badan



Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum satu tahun penjara.

Pria dengan rambut yang sudah memutih ini terlihat menunduk lesu saat dihadirkan di ruang persidangan
Saat hakim membacakan surat putusan, pria ini pun dengan seksama mendengarkan tiap kata yang dibacakan majelis hakim.

Dalam membacakan putusan, majelis hakim mengatakan sependapat dengan JPU

BACA JUGA: Rekam Adegan Mesum, Suami Dipolisikan Istri

Namun hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa karena sudah berusia lanjut dan mengurangi hukuman dari tuntutan
"Terdakwa dihukum selama 10 bulan penjara," ujar hakim ketua Merrywati dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah parang yang panjangnya hampir satu meter

BACA JUGA: Lagi, Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Hukuman yang diberikan hakim tersebut langsung diterima oleh terdakwa"Saya terima putusan tersebut bu hakim," ujar Nasir saat ditanya hakim.

Kejadian itu terjadi pada 13 Agustus, silam, sekitar pukul 00.30 WIBNasir sedang bersama teman-temannya meneguk minuman keras di Foodcourt Kecamatan LubukbajaTak berapa lama korban Gading melewati meja yang diduduki terdakwa bersama teman-teman, dan secara kebetulan teman terdakwa terjatuh saat korban lewat

Terdakwa yang sudah berada dibawah pengaruh alkohol saat itu langsung emosi dan menuduh korban sengaja menarik kursi temannya hingga terjatuhNamun hal itu dibantah korban, Pria yang sudah mabuk ini pun langsung memecahkan botol minuman ke kepala korban

Akibat pukulan tersebut, botol minuman itu pecah dan membuat kepala korban luka robek dan berlumur darahHal tiu langsung dilaporkan korba kepada polisiDari tangan terdakwa ditemukan satu parang dengan panjang hampir satu meter(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Pohon Durian, Tewas Dibacok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler