Kakek Mahru tak Kuasa Menahan Nafsu Bejat, Bocah Kelas 3 SD Jadi Korban

Senin, 24 Agustus 2020 – 11:06 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LAMPUNG - Kerap menonton film tak senonoh di ponsel, Mahru (60) pun tak kuasa membendung hasrat bejatnya.

Kalap mata, anak tetangga yang masih di bawah umur - pelajar kelas 3 SD warga Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Lampung, menjadi sasaran Mahru.

BACA JUGA: Empat Wanita Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Pria Ini

Atas perbuatannya, kakek warga di Tanggamus itu pun langsung dibekuk personel Polsek Pulau Panggung.

Dari hasil investigasi, pelaku ternyata sudah lima kali mencabuli bocah anak tetangganya itu, dalam 3 bulan belakang hingga sekarang.

BACA JUGA: Afif Meninggal Dunia Tanpa Sehelai Kain, Ada Obat Diet, Minuman Energi dan Uang Belasan Juta

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Agustus lalu, atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku ibu kandung korban.

“Tersangka MH ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Kamis (20/8) malam,” ungkap Ramon Zamora, Minggu.

BACA JUGA: Bocah 5 Tahun di Bandung Dijambret, Kalung Emas 3 Gram Raib

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, pencabulan itu diketahuinya dari informasi saksi pada Senin tanggal 17 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 Wib.

“Atas penuturan anaknya, kemudian ibu korban membawanya ke Puskesmas Pulau Panggung pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sebab korban mengalami sakit di kemaluan, lalu baru melapor ke Polsek Pulau Panggung,” terang Ramon.

“Korban tidak cerita karena diancam, dan diiming-imingi uang Rp20 ribu sebelum dicabuli oleh tersangka,” ujarnya.

Tersangka, lanjut Ramon, melakukan perbuatan terlarang itu akibat terlalu sering menonton film-film dewasa melalui HP.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp20 ribu dan pakaian korban sudah diamankan di Polsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ramon. (ehl/ral/rnn/wdi)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler