jpnn.com, MAJALENGKA - Seorang kakek di Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi karena memerkosa anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga.
"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (18/12).
BACA JUGA: Bripka JL dan Bripda RS Pengancam Korban Pemerkosaan Dicopot dari Jabatan
Edwin menyebutkan kakek yang memerkosa Bunga berinisial US, 66. Pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.
Menurut dia, pemerkosaan itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.
BACA JUGA: Shin Tae Yong Ungkap Kondisi Evan Dimas Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia, Begini Katanya
"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu," tuturnya.
Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.
Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.
“Setelah orang tua melapor, kami langsung menangkap pelaku," katanya
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budi