jpnn.com - MARABAHAN – Aliansyah alias Kai Isah (51), seorang pengedar pil koplo jenis carnophen (zenit) yang biasa mengedarkan di tiga pulau seperti Pulau Alalak, Pulau Sewangi dan Pulau Sugara, Kecamatan Alalak, Batola, dinihari kemarin (25/4) sekitar pukul 03.00 Wita dibekuk jajaran Polsek Berangas.
Warga Desa Pulau Alalak Rt 2 Kecamatan Alalak, Batola yang ditangkap di rumahnya tersebut pun kini menyusul anaknya yang sudah berada di hotel prodeo beberapa bulan lalu, saat ditangkap jajaran Polsek Berangas, karena kasus yang sama dengan dirinya.
BACA JUGA: Ini Modus Operandi Polisi Perampok Mobil Pengangkut Emas
Saat ditangkap dari tangan Kai Isah polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo jenis carnophen (zenit) sebanyak 18 box dan delapan keping atau sebanyak 1880 butir.
Kai Isah mengaku, dirinya baru mengedarkan pil koplo jenis carnophen (zenit) tersebut baru sekitar dua bulan setelah berhenti beberapa bulan lalu karena anaknya tertangkap.
BACA JUGA: Penjaga Dobrak Pintu WC, Pelipis Siswa Robek
”Ini pun saya lakukan lagi, karena tak punya pekerjaan lain. Keuntungannya pun dalam sehari bisa menjual tiga box obat dengan keuntungan sekitar Rp 150 ribu, habis buat ngasih cucu dan buat keperluan keluarga saja,” akunya.
Dijelaskannya, pil koplo sendiri dibelinya dari salah satu pasar yang ada di Banjarmasin dan dijual kembali kepada para buruh yang ada di daerah Pulau Alalak, Pulau Sewangi dan Pulau Sugara.
BACA JUGA: Paman Gantung Diri, Keponakan Histeris
”Saya hanya menjual dan tak memakai, karena kalau memakai sambil menjual untungnya tak ada. Menjualnya pun pada para buruh bukan kepada anak-anak,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Berangas, Ipda Supriyanto mengatakan, penangkapan Kai Isah yang langsung dipimpin Kapolsek Berangas, Iptu Sodik Ashari berdasarkan laporan dan informasi masyarakat sekitar yang sudah merasa resah dengan peredaran pil koplo jenis carnophen (zenit).
”Penangkapan Kai Isah ini sudah jadi taget operasi, setelah laporan dan informasi masyarakat. Untuk pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (shn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan, Polisi Rampok Mobil Pengangkut Emas
Redaktur : Tim Redaksi