PEKALONGAN - Pencabulan terhadap sesama jenis, sangat disayangkan, kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah pria berusia 60 tahun dengan inisial TS, kakek tujuh cucu warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.
Kebejatan TS terungkap setelah korbannya A (16), melapor ke Polres Pekalongan Kota. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan pun segera bergerak menangkap sang terlapor, Selasa (1/12) siang.
Kepada polisi, TS terang-terangan mengakui perbuatannya. "Saya dan A sudah kenal dan berhubungan sejak lama, sejak dia masih SMP," ujar dia saat diperiksa.
Namun, dia bantah apa yang dilakukannya terhadap A adalah pemerkosaan. Dia klaim bahwa hubungan sesama jenis dengan A atas dasar suka sama suka.
Pria yang sudah memiliki seorang istri dan lima orang anak itu mengaku kerap memberikan hadiah uang tunai berkisar Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban. "Saya nggak melakukan pemaksaan, tetapi memang antara saya dan korban mau sama mau," ungkap TS.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Supadi Supadi mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat TS dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan, dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (way/dil/jpnn)
BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Bapak, Tersangka Kena Bogem Keluarga Korban
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Mana Rehab atau Penjara Bayar Rp 40 Juta
Redaktur : Tim Redaksi