JAKARTA- Kejaksaan Agung telah menerima jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait laporan penyimpangan hakim dalam penanganan perkara praperadilan tersangka korupsi pemulihan kondisi tanah paska aktivitas migas (bioremediasi) di PT Chevron Pacific Indoensia (CPI), atas nama Bachtiar Abdul Fatah.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus ) Andhi Nirwanto, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA disimpulkan telah terjadi penyimpangan seperti yang diduga kejaksaan sebelumnya. "Terlapornya (hakim praperadilan kasus Bachtiar) sudah dikenai sanksi," ucap Andhi, Jumat (5/4).
Bachtiar mengajukan praperadilan karena menilai penahanan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejagung tak sah. Selain Bachtiar, pegawai Chevron lain yakni Endah, Widodo, dan Kukuh mengajukan langkah hukum serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan akhirnya mengabulkan permohonan sekaligus mengharuskan Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan keempatnya.
Tapi untuk perkara Bachtiar, hakim tunggal Suko Harsono menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon (Bachtiar) tak sah. Putusan inilah yang kemudian dipermasalahkan kejaksaan hingga mengadukan Suko ke MA dan Komisi Yudisial (KY).
Sementara terkait substansi perkaranya (bioremediasi), lanjut Andhi, Badan Pengawasan MA menyebutkan tak berwenang melakukan pemeriksaan. Disebutkan pula, menyusul adanya surat MA tadi, penyidik kini tengah meneliti, mengkaji dan menelaah langkah apa yang harus diambil selanjutnya.
"Kita sedang mengkaji langkah apa yang paling tepat untuk kasus ini (Chevron) sebab tak berhenti disitu saja. 'Kan (tersangka) lain sudah disidangkan masa hanya gara-gara putusan (praperadilan) kasusnya terus berhenti," tegas Andhi.
Untuk kasus bioremediasi, kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka dimana lima diantaranya merupakan pegawai Chevron, yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja. Dua tersangka lainnya berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.
Alexiat sendiri hingga kini masih berada di Amerika Serikat menunggu suaminya yang tengah sakit. "Itu (Alexiat) akan diupayakan sesuai aturan," kata Andhi saat ditanya wartawan bagaimana kelanjutan perkara Alexiat. (pra/jpnn)
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus ) Andhi Nirwanto, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA disimpulkan telah terjadi penyimpangan seperti yang diduga kejaksaan sebelumnya. "Terlapornya (hakim praperadilan kasus Bachtiar) sudah dikenai sanksi," ucap Andhi, Jumat (5/4).
Bachtiar mengajukan praperadilan karena menilai penahanan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejagung tak sah. Selain Bachtiar, pegawai Chevron lain yakni Endah, Widodo, dan Kukuh mengajukan langkah hukum serupa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan akhirnya mengabulkan permohonan sekaligus mengharuskan Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan keempatnya.
Tapi untuk perkara Bachtiar, hakim tunggal Suko Harsono menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon (Bachtiar) tak sah. Putusan inilah yang kemudian dipermasalahkan kejaksaan hingga mengadukan Suko ke MA dan Komisi Yudisial (KY).
Sementara terkait substansi perkaranya (bioremediasi), lanjut Andhi, Badan Pengawasan MA menyebutkan tak berwenang melakukan pemeriksaan. Disebutkan pula, menyusul adanya surat MA tadi, penyidik kini tengah meneliti, mengkaji dan menelaah langkah apa yang harus diambil selanjutnya.
"Kita sedang mengkaji langkah apa yang paling tepat untuk kasus ini (Chevron) sebab tak berhenti disitu saja. 'Kan (tersangka) lain sudah disidangkan masa hanya gara-gara putusan (praperadilan) kasusnya terus berhenti," tegas Andhi.
Untuk kasus bioremediasi, kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka dimana lima diantaranya merupakan pegawai Chevron, yakni Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexiat Tirtawidjaja. Dua tersangka lainnya berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.
Alexiat sendiri hingga kini masih berada di Amerika Serikat menunggu suaminya yang tengah sakit. "Itu (Alexiat) akan diupayakan sesuai aturan," kata Andhi saat ditanya wartawan bagaimana kelanjutan perkara Alexiat. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Hamili Pacar
Redaktur : Tim Redaksi