Nicholas Sean Tutup Pintu Maaf untuk Ayu Thalia, Proses Hukum Harus Dilanjutkan

Rabu, 26 Januari 2022 – 14:44 WIB
Nicholas Sean di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7). Foto: Dedi Yondra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean meminta proses hukum terhadap Ayu Thalia terus dilanjutkan ke pengadilan.

Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean.

BACA JUGA: Ayu Thalia Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacara Anak Ahok Beri Imbauan

Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya tidak mau ada lagi upaya mediasi guna menyelesaikan kasus itu.

Pernyataan itu disampaikannya sekaligus merespons rencana Ayu Thalia yang hendak meminta maaf kepada Nicholas Sean.

BACA JUGA: Maria Vania: Semua Orang Pasti Pengin

"Terlepas ada permintaan maaf, saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kami membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tetapi tidak diindahkan," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1).

Ahmaf Ramzy mengatakan Nicholas Sean dan Ayu Thalia sudah dua kali bertemu di Polsek Penjaringan saat diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penganiayaan.

BACA JUGA: Berbikini Hitam Seksi, Tante Ernie Mengaku Kangen Begini

Namun, Ayu Thalia tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada Nicholas Sean.

"Ketika proses penghentian penyelidikannya sudah selesai dan sudah jadi tersangka, baru mau minta maaf," ucapnya.

Menurut Ahmad Ramzy, permintaan maaf dari Ayu Thalia kepada Nicholas Sean belum disampaikan.

Dia menyebut pihak pengacara Ayu Thalia sempat mengajak bertemu.

"Setahu saya belum ada (permintaan maaf)," tambahnya.

Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka seusai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Pada kasus itu, Ayu Thalia dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler