Kala Terdakwa Tunawicara Membela Diri di Ruang Sidang

Seorang Hakim Sampai Tertidur

Jumat, 22 November 2013 – 10:50 WIB

jpnn.com - PRIA uzur bernama M Nur itu berusaha menjelaskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Medan) Medan permasalahan dugaan kepemilikan narkotika menjeratnya. Dengan terbata-bata dan menggunakan bahasa isyarat, M Nur membuat majelis hakim dan jaksa kebingungan. Mereka tak begitu paham dengan apa yang disampaikan pria ini.

M Nur tetap berusaha keras, kadang berdiri dan duduk kembali, sembari menggerak-gerakkan bibirnya. Tujuannya agar majelis hakim mengerti. Tapi tetap saja, majelis hakim tampak tak begitu mengerti maksus M Nur.

BACA JUGA: Potong Gaji Tenaga Kontrak, Kasatpol PP Ditahan

Sebenarnya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ini, Kamis (21/11), M Nur dibantu Mantun Parhusip seorang penterjemaah tunawicara. Kehadiran Mantun Parhusip dibutuhkan agar dapat menjelaskan kepada majelis hakim apa yang disampaikan M Nur. Selama persidangan penuntut umum Sri Hartati maupun Ketua Majelis Hakim Sherlywati harus sabar mendengarkan keterangan M Nur yang kemudian diterjemaahkan.

Di sisi lain, salah seorang anggota majelis hakim dalam persidangan itu tampak tertidur pulas. Hakim yang bernama Agustinus SH dan duduk sisi kanan hakim ketua itu bak berada di dunia lain. Kepalanya terkulai ke arah kanan dan bersandar di kursi. Matanya terpejam. Padahal saat itu sidang tengah berjalan dan terdakwa tengah memberi penjelasan. Hakim tersebut baru tersadar ketika mendengar pengunjung sidang yang tertawa saat melihat M Nur memberikan penjelasan.

BACA JUGA: Mahasiswi Gagalkan Perampokan

Seorang sumber memaklumi ulah hakim tersebut yang tidur di persidangan. "Ya Maklumlah, kasihan dia itu, baru kena musibah dia. Anak gadisnya meninggal kena leukimia. Padahal cuma anak satu-satu nya," ujar sumber tersebut.

Kembali ke siding, M Nur yang mengenakan seragam tahanan berwarna merah mengakui bahwa dirinya bersama Suhendra (berkas terpisah) di tangkap oleh petugas Polsek Medan Timur dalam razia di Jalan MH Thamrin Medan, pada Sabtu (15/6/2013) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, mereka kedapatan mebawa ganja empat amplop kecil yang disimpan didalam saku celana M Nur.

BACA JUGA: Warga Ahmadiyah Bakal Dibuatkan e-KTP

M Nur yang tak bisa berbicara ini pun mulai menggerak-gerak tangannya sebagai isyarat. Menurutnya ganja Ia simpan atas suruhan Suhendra. "Saya tidak tahu kalau itu ganja, saya hanya menemani teman saya (Suhendra,Red). Namun ganja empat amplop kecil itu memang saya yang menyimpan atas suruhannya," ujar M Nur yang terus menggerak-gerakan tangannya.

M Nur mengakui bahwa dirinya sempat menghisap ganja itu atas saran Suhendra supaya badan menjadi kuat dan sehat. Menurut M Nur yang telah bercerai dengan istrinya tersebut, tidak minum susu dan puding telur untuk menyehatkan badan karena dirinya tidak memiliki uang. Apalagi barang haram itu diperoleh nya secara gratis dari Suhendra. Mendengar itu hakim dan jaksa hanya mengeleng-gelengkan kepala saja. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pada 28 November 2013 mendatang dengan agenda tuntutan jaksa.

Seusai persidangan, Mantun Parhusip sangat menyesalkan kenapa orang terbelakang dan kekurangan alias tak bisa bicara (tunawicara,red) malah dimanfaatkan untuk kejahatan. Seharusnya orang yang mengajaknya dihukum seberat-beratnya. Untuk itulah diharapkan kearifan hakim untuk memutus perkara itu dengan seadil-adilnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati diketahui M Nur bersama dengan Suhendra ditangkap pada tanggal 15 Juni 2013 di kawasan Jalan MH Thamrin Medan, saat aparat Polsek Medan Timur melakukan razia kendaraan. Suhendra yang merupakan warga Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan itu diketahui saat itu  mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 D berpelat nomor polisi BK 5411 CCC tanpa menggunakan helm.

Tiba di Jalan MH Thamrin, para terdakwa yang melihat ada aparat kepolisian menggelar razia, lalu Suhendra yang mengemudikan sepeda motor berusaha memutar arah. Namun sejumlah petugas Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menahan laju sepeda motornya. Setelah berhasil menghentikan, M.Nur yang tuna wicara itu turun dan berkalan kaki menuju Jalan Veteran. Saat itu kata Jaksa, kepolisian hampir terkecoh dan hanya memeriksa terdakwa Suhendra. Tetapi salah seorang petugas berhasil mengejar dan menangkap M Nur.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap M Nur didapatkan empat amplop kecil yang berisi ganja kering di saki kanan celananya, dan keduanya pun digelandang ke Polsek Medan Timur. Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengn pasal 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman empat tahun penjara.  (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Karyawan Terancam PHK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler