Kalah atau Menang, Ini yang Harus Dilakukan Presiden Terhadap BG

Minggu, 15 Februari 2015 – 17:19 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Babak akhir praperadilan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan diputus Senin, (15/2) besok. Menurut Guru Besar Universitas Padjadjaran Pro Gede Panca Astawa apapun hasil sidang praperadilan itu Presiden Joko Widodo tetap harus melantik Budi sebagai Kapolri. 

Ia mengatakan presiden dihadapkan pada opsi usai praperadilan ini.

BACA JUGA: Menteri Marwan Siap Wujudkan Desa Mandiri Energi

"Kalau hasil sidangnya dikabulkan presiden harus melantiknya BG. Kalau kubu Budi kalah dalam sidang juga tetap harus dilantik," ujar Gede Panca dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu, (15/2).

Menurut Gede, pelantikan itu harus tetap dilakukan karena sudah diamanatkan oleh konstitusi. Budi, tuturnya, sudah melewati tahap-tahap di parlemen oleh karena itu presiden pun harus menjalankan amanat konstitusi yang ada. Menurutnya, setelah melantik, presiden memiliki hak untuk menonaktifkan Budi.

BACA JUGA: Menaikkan Harga BBM Saja Berani, Kok Melantik BG Tak Bernyali?

"Terserah setelah itu mau diberhentikan. Tapi pelantikan tetap harus dilakukan," tegasnya.

Sementara itu, menurut mantan Kadivhumas Polri  Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, seorang kepala negara harus bersikap adil pada semua warga negara. Ia mencontohkan dalam kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten itu masih menduduki jabatannya sampai status hukumnya inkrah. Ini, ujar Sisno, seharusnya juga berlaku untuk posisi Budi saat ini.

BACA JUGA: Kaligis Heran KPK Tak Bisa Dikritik

"Atut waktu itu jadi tersangka masih tetap jadi gubernur sampai inkrah. Maka Budi juga demikian. Nanti setelah itu baru nonaktif terserah presiden," tandas Sisno. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Kerja ke Taiwan, TKI Harus Bayar Rp 30 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler