jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari sejumlah LSM pendukung KPK, menilai putusan praperadilan Budi Gunawan (BG) cacat hukum. Pasalnya, putusan tersebut melabrak ketentuan dalam KUHAP dan UU Kepolisian.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengutarakan, dalam KUHAP tidak ada ketentuan tentang penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
BACA JUGA: Eksekusi Mati Setelah Semua Napi Terkumpul di Nusa Kambangan
"Putusan tidak memiliki legal reasoning. Karena hakim tidak jelaskan apa yang jadi dasar kewenangan dalam memutus penetapan tersangka jadi objek praperadilan," ujar Haris di Gedung KPK, Senin (16/2).
Haris juga menyebut Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili perkara ini telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan Budi Gunawan bukan aparat penegak hukum dan pegawai Eselon I. Padahal, kualifikasi tersebut harusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di praperadilan.
BACA JUGA: Calon Kapolri Menang, Menkumham: Saya No Comment Dulu
Dengan pernyataan itu, lanjutnya, Sarpin juga telah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 34 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Pasal tersebut menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat penegak hukum.
"Hal ini merupakan unproffesional conduct dari hakim," tegasnya.
BACA JUGA: BG Menang, Jokowi Ikut Senang
Atas dasar argumen-argumen tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong KPK untuk segera melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan. Mereka juga menyarankan agar KPK tetap melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan.
"Selama upaya hukum tersebut, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti ICW Emerson Yuntho mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Hakim Sarpin ke Komisi Yudisial. Pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan besok, Selasa (17/2).
Diakuinya, proses di KY tidak bisa membatalkan putusan praperadilan yang sudah dibuat Sarpin. Namun, dia berpendapat bahwa kesalahan-kesalahan yang dilakukan bekas Ketua Pengadilan Negeri Binjai itu terlalu besar untuk dibiarkan begitu saja.
"Sudah ada yurisprudensinya, dulu kasus Chevron penetapan tersangka di praperadilankan, hakimnya diperiksa dan kena sanksi dimutasi," tutur pria berkacamata ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protes PBB tak Berpengaruh, Duo Bali Nine Tetap Didor
Redaktur : Tim Redaksi