jpnn.com, SIDOARJO - Caleg gagal asal Perindo di Sidoarjo Andri Noviantoro melaporkan Ketua Partai Perindo Edy Setyo Boedi ke polisi. Andri melaporkan Edy ke polisi karena telah menerima uang Rp 100 juta. Itu waktu caleg-calegan lalu.
Dalam laporannya, Andri mengatakan bahwa Edy datang ke rumahnya di Desa Pranti, Sedati, beberapa bulan sebelum perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
BACA JUGA: Prestasi Demokrat Merosot, Max Sopacua Dorong Perombakan Internal Partai
Lelaki 44 tahun itu dijanjikan bisa menjadi anggota DPRD Sidoarjo. Andri nyaleg lewat daerah pemilihan Sedati, Buduran, dan Sidoarjo Kota.
Janji tersebut tidak gratis. Ada syaratnya. Apa itu? Dia wajib menyetor uang Rp 100 juta. Waktu itu, Andri setuju.
BACA JUGA: KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN
BACA JUGA : Caleg Gagal di Balikpapan Minta Berasnya Dikembalikan, Duh! Sudah Dimakan
Dia menyerahkan Rp 30 juta pada Juni 2018. Bulan-bulan berikutnya, dia mencicil sampai tujuh kali. Total pas Rp 100 juta. Itu pun hasil kerja kerasnya dari bisnis jual-beli kayu.
BACA JUGA: Kiai Maruf Bersyukur Pilpres dan Pileg Aman
Andri sempat lega. Namanya memang masuk daftar calon anggota legislatif (caleg) dari Perindo. Nomor satu, malah. Tapi, fakta dan takdir berbicara lain. Dia gagal melenggang ke parlemen, DPRD Sidoarjo.
Andri merasa dirinya ditipu. Dia meminta kembali semua uangnya kepada Edy. Namun, permintaan tersebut diabaikan. Andri membawa masalah itu ke ranah hukum. Edy dipolisikan.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris membenarkan adanya laporan mantan caleg terhadap ketua partai itu. "Baru tahap awal," ujarnya. Dia sudah berkoordinasi dengan pelapor.
BACA JUGA : Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Siapkan 150 Kamar Buat Caleg Gagal
Harris meminta pelapor kembali di kemudian hari. Perlu ada berkas penunjang sebagai alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana.
"Jadi, untuk sementara saya belum bisa banyak berkomentar," tutur polisi dengan satu melati di pundak tersebut.
Edy sebagai terlapor terkesEdyan santai. Dia mengaku memang ada pemberian uang tersebut. Namun, uang tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.
beralasan dana Rp 100 juta itu digunakan untuk kebutuhan kampanye. "Uang politik begitu kan," ungkapnya.
Terkait janji menjadikan pelapor sebagai anggota DPRD Sidoarjo, Edy menilai pendapat itu salah kaprah. Dia merasa tidak pernah menjanjikan apa pun.
"Saya bilang diupayakan jadi. Bukan janji," sebut warga Jalan Ksatrian, Buduran, itu. Tidak ada janji seperti itu dalam dunia politik. (edi/c6/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Runner-up Pileg, Golkar Terbukti Solid di Bawah Kepemimpinan Airlangga
Redaktur & Reporter : Natalia