KPU Bakal Coret Nama Caleg Terpilih yang Tak Beri LHKPN

Senin, 10 Juni 2019 – 12:50 WIB
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, GRESIK - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pileg lalu kini berkewajiban mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dokumen tersebut wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.

BACA JUGA: Somvir Dipastikan Jadi Caleg Terpilih, Nasdem Minta Kader Legawa

Aturan penyerahan LHKPN dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) 20/2018. Yakni, calon terpilih wajib menyampaikan pelaporan harta kekayaan yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK.

BACA JUGA : KPK Beri Waktu 7 Hari untuk Presiden, Wapres dan Anggota Dewan Terpilih Lapor LHKPN

BACA JUGA: Kiai Maruf Bersyukur Pilpres dan Pileg Aman

Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.

''Wajib dipatuhi karena bagian dari regulasi,'' jelas Ketua KPU Gresik Akhmad Roni kemarin.

BACA JUGA: Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Data dari MK

Menurut dia, pihaknya telah bersurat kepada para caleg melalui parpol peserta pemilu di wilayah Kabupaten Gresik.

Pengisian LHKPN merupakan bagian dari peraturan Pileg/Pilpres 2019 yang harus dipatuhi. Aturan itu juga telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR.

BACA JUGA : Ingat, Caleg yang Tak Laporkan LHKPN Tidak Akan Dilantik

Wajib lapor LHKPN didasari hasil koordinasi bersama KPK. Sebab, tingkat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN terbilang rendah.

Kerja sama KPU dan KPK itu bertujuan untuk menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan transparan.

''Mekanisme ini bagian dari komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi,'' tambah Roni.

Sejauh ini sudah ada beberapa caleg yang mengisi LHKPN. Namun, dari 50 orang yang terpilih, mayoritas belum melampirkan bukti tanda terima pelaporan harta kekayaan.

Jika caleg terpilih tidak patuh, sanksinya terbilang fatal. Yang bersangkutan terancam tidak bisa dilantik.

Sebab, KPU akan menerbitkan rekomendasi untuk tidak bisa dilantik atau pelantikannya ditunda hingga yang bersangkutan membuat LHKPN.

Di bagian lain, KPU telah membuat jadwal penetapan hasil Pemilu 2019. Termasuk penetapan kursi dan nama-nama caleg DPRD Gresik yang terpilih.

Jika tidak meleset, hasil pileg ditetapkan pada 3-4 Juli. Penetapan tersebut sangat bergantung pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang diumumkan pada 1 Juli. BRPK memuat daftar sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Divisi Hukum Gresik Chairuz Zimam mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat kemungkinan sebagai pihak tergugat.

''Jika tidak ada gugatan, penetapan hasil pileg (DPRD Gresik, Red) bisa sesuai rencana,'' paparnya. (mar/c15/dio/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Runner-up Pileg, Golkar Terbukti Solid di Bawah Kepemimpinan Airlangga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler