jpnn.com - TANGERANG - Hj Fatimah, 90, sudah bebas dari gugatan anaknya Nurhana dan menantu Nurhakim sebesar Rp 1 miliar. Kamis (30/10), hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan perempuan renta yang tinggal di Jalan KH Hasyim Ashari, RT 02/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten itu terbebas dari segala tuntutan atas perkara sengketa tanah.
Namun, Nurhana dan Nurhakim ternyata belum puas. Melalui kuasa hukumnya, M Singarimbun mengaku tidak terima atas putusan hakim dan akan mengajukan banding. [Baca: Nenek Fatimah Bebas dari Tuntutan Anak dan Menantu Rp 1 Miliar]
BACA JUGA: Nenek Fatimah Terbebas dari Tuntutan Rp 1 M, Langsung Sujud Syukur
Singarimbun keukeuh bahwa memiliki hak atas tanah tersebut. ”Buktinya sertifikat tanah masih atas nama klien saya. Putusan hakim berbeda sekali dengan gugatan yang kami ajukan,” kata Singarimbun usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10).
Singarimbun mengklaim, tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi. Isi gugatan menurut Singarimbun adalah perbuatan Fatimah yang melawan hukum. [Baca: Nenek 90 Tahun Ini Dituntut Rp 1 M Oleh Anak Sendiri]
BACA JUGA: Nenek Fatimah Bebas dari Tuntutan Anak dan Menantu Rp 1 Miliar
Atas dasar melawan hukum kata Singarimbun, pihaknya akan mendaftarkan banding ke Kejaksaan Tinggi dan memperbaiki gugatan.
“Gugatan akan diperbaiki. Tidak ada itu gugatan dengan alasan wanprestasi. Kami menggugat Fatimah karena perbuatan melawan hukum. Buktinya sertifikast masih atas nama klien saya,” ujarnya. (fin/awa/jpnn)
BACA JUGA: Perumahan Terbengkalai, Jadi Tempat Bercinta para Remaja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Hantui Jakarta, 125 Kelurahan Terancam Terendam
Redaktur : Tim Redaksi