Kalah di Pra Peradilan, Bea Cukai Lapor MA dan KY

Jumat, 20 April 2012 – 16:16 WIB

JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), terkait penyitaan pakaian bekas tanpa dokumen yang dikirim dari Timor Leste ke Flores, Nusa Tenggara Timur. Langkah itu ditempuh, menyusul putusan Pengadilan Negeri Kupang yang mengabulkan gugatan pra peradilan dari tersangka penyelundupan.

“Kami memohon perlindungan hukum kepada MA dan KY pada 2 April 2012, atas putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan dari pemohon, terkait soal penyitaan pengiriman pakaian bekas,” kata Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/4).

Martediansyah menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika 10 April 2010 lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores.

Petugas Bea Cukai mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru itu tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan maupun kapal KLM Intan Purnama. Petugas menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama berdasarkan surat bukti penindakan Nomor : SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2011 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru.   

Saat itu, petugas Bea Cukai Kupang telah menetapkanAbu Hari Nuru sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan yang melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.  Namun pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara : 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.   

Menurut Martediansyah,  pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Kupang bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012. Isinya, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi termohon (Bea Cukai Kupang). 

Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang.   Dimenangkannya Abu Hari Nuru dalam gugatan pra peradilan dianggap janggal oleh Ditjen Bea Cukai.

Martediansyah bersikukuh petugas Bea Cukai Kupang bertindak sesuai undang-undang kepabeanan saat menyita pakaian bekas dari Timor Leste ke Flores yang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi tersebut. Atas dasar kejanggalan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang itulah  Ditjen Bea Cukai kemudian mengajukan perlindungan hukum kepada MA dan KY.

Sementara KY menyatakan, akan menelaah pelaporan putusan yang memenangkan tersangka  pelaku  penyelundupan pakaian.     Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (20/4) memastikan pihaknya akan menelaah laporan yang masuk terkait laporan kejanggalan peradilan.

"Yang jelas, kalau memang ada laporan dari Bea Cukai, KY tentunya akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Asep. "Kami akan memulainya dengan penelaahan atas laporan itu," pungkas Asep. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Desak KPK Setorkan Uang Nazar ke Kas Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler