Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Bakal Mengajukan Banding?

Selasa, 12 Juli 2022 – 19:25 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Putusan itu mengakibatkan UMP DKI Jakarta 2022 batal naik sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 ke angka Rp 4.641.854. 

BACA JUGA: Anies Kalah dari Pengusaha, UMP DKI Rp 4,6 Juta Dibatalkan

Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih membahas dan mengevaluasi putusan tersebut. Pihaknya belum memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN itu. 

“Itu, kan, keputusan nanti akan kami pelajari, kami kaji apakah kami banding atau cukupkan sampai di situ,” kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7).

BACA JUGA: Bela Anies soal UMP DKI, Jumhur Sebut Upah di 3 Provinsi Ini Lebih Buruk dari Era Kolonial

Politikus Partai Gerindra itu pun belum bisa memastikan kapan akan mengumumkan hasil kajian Pemprov DKI Jakarta terkait respons atas putusan PTUN tersebut.

“Kami sedang pelajari. Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Polemik UMP DKI Jakarta Berlanjut, Pemprov Tak Goyah Pada Protes Pengusaha

Diketahui, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022, sebagaimana dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta. 

PTUN juga menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler