jpnn.com, JAKARTA - MS Glow angkat suara soal kalah dalam sidang gugatan PS Store Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis mengatakan bahwa putusan itu belum inkrah.
"Itu belum final," ujar Arman Hanis di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Pasalnya pihak MS Glow mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dia mengatakan pengajuan kasasi itu telah dilakukan per Selasa (19/7).
"Dalam Undang-Undang merek diatur bahwa pihak yang tidak puas terhadap putusan-putusan di tingkat pertama diberi hak untuk kasasi," ucap Arman.
Dia mengatakan pihak PS Store Glow juga melakukan upaya yang sama atas putusan Pengadilan Negeri Medan atas gugatan MS Glow.
Baik putusan di PN Medan, maupun Pengadilan Niaga Surabaya masih belum inkrah.
"Medan belum final, di Surabaya juga belum final supaya tidak ada spekulasi bahwa MS Glow kalah, PS Glow kalah," kata Arman Hanis. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Masalah dengan PS Store Glow Rekayasa? Pihak MS Glow Bilang Begini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Menyatroni Rumah Habib, Dudung Tinggal Nama
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita