jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan antara MS Glow dan PS Store Glow tengah menjadi perbincaangan.
Pasalnya, kedua pihak sedang terlibat kasus sengketa merek dagang.
BACA JUGA: MS Glow Menanggapi Istri Putra Siregar soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Oalah
Namun, tidak sedikit yang menduga permasalahan itu hanyalah rekayasa semata.
Head of Corporate Communications J99 Corp MS Glow Louisa Tuhatu membantah tudingan tersebut.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Hadiri Pesta di Bali, Gaun Miliknya Jadi Sorotan
"Dibilang rekayasa? Enggak mungkin," kata Louisa Tuhatu di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Dia mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar.
BACA JUGA: Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule Sibuk Begini
Selain itu, Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow juga membangun perusahaannya itu dengan susah payah.
"Intinya kami merasa brand yang kami bangun sejak awal 2013, dia bikin sendiri, bungkus sendiri, dari bawah, tahu-tahu namanya sudah besar dan mau diambil," ucap Louisa Tuhatu.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022.
Dalam putusan pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang.
Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men.
Di sisi lain, PS Store Glow juga menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Atas gugatan itu, PS Store Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam putusan, MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Store Glow.
Tidak tinggal diam, MS Glow telah mengajukan kasasi atas putusan itu pada Selasa (19/7). (mcr7/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita