"Di Pasal 21 KUHAP disebut penyidik dapat menahan. Bukan wajib," tegas Basrief, Jumat (7/12). Dengan begitu, lanjut dia, merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik untuk menahan atau tidak seorang tersangka dilihat dari kondisi yang tengah berkembang saat penyidikan berlangsung.
Diakui Basrief, salah satu dasarnya adalah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penyidik untuk melepaskan para tersangka dengan alasan penyidik tak bisa meyakinkan hakim bahwa penahanan diperlukan selama penyidikan. "Yang penting pokok perkaranya (dugaan korupsi) kita lanjutkan," tambah Basrief.
Sementara soal upaya banding terhadap putusan praperadilan, diyakini Basrief, bisa dilakukan sebab yang dipersoalkan kejaksaan mengenai kewenangan hakim yang dinilai sudah melebihi dari ketentuan.
"Yang satu putusan hakim menyebut penetapan tersangka tidak sah, sehingga kami berpendapat itu melampaui (kewenangan) praperadilan," jelas Basrief.
Seperti diberitakan, perkara yang dimaksud atas nama Bachtiar Abdul Fattah, yang merupakan General Manager SLS Operation CPI Riau.
Bachtiar tak turut dilimpahkan ke penuntutan karena harus menunggu putusan banding. Sedangkan 3 tersangka lain yakni manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh, tersangka maupun barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tantang SBY Rombak Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi