jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tak mau berpolemik lagi soal kekalahan fraksi-fraksi di DPR yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebab, Fraksi PAN di DPR memilih untuk mendorong revisi UU Ormas baru hasil pengesahan perppu.
“Perppu Ormas kan kami sudah kalah, ya sudah. Kami ikuti saja, sekarang mau direvisi tentu kami dukung,” kata Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/11).
BACA JUGA: Selain Tutup Alexis, Anies Diminta Lanjutkan ke Tempat Lain
Ketua MPR RI itu menambahkan, PAN harus menyetujui revisi UU Ormas. Bahkan, Zulkifli sudah mendiskusikan pasal-pasal dalam UU Ormas yang perlu direvisi.
Salah satu yang menjadi perhatian Zulkifli adalah Pasal 82A UU Ormas yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang secara langsung ataupun tidak menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila. ”Revisi memperbaiki (UU Ormas, red) terutama pasal 82A itu kan, setuju,” katanya.
BACA JUGA: Ketua MPR: Selain Pintar, Mahasiswa Juga Harus Berbudi Luhur
Menurut dia, PAN sudah melakukan kajian tentang UU Ormas. Bahkan, PAN sudah membahasnya sejak masih berbentuk perppu.
“Karena itu kemarin kami menolak karena sudah dikaji berkali-kali. Itu kalau perppu,” jelasnya.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Bilang Agus Harimurti Layak jadi Menteri
Seperti diketahui, mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui Perppu Ormas untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Namun, PAN bersama PKS dan Gerindra menolak Perppu Ormas.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Berpeluang Gandeng Zulkifli Meski PAN Bergaya Oposisi
Redaktur & Reporter : Boy