Kalah Tawuran Sama Geng Motor, 2 Pemuda Dibacok Celurit

Senin, 13 Februari 2023 – 20:44 WIB
Polisi tangkap tujuh anggota geng motor yang aniaya dua pemuda. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KEBON JERUK - Anggota geng motor dari kelompok "Kepa Duri 30 JKT", pelaku penganiayaan dua pemuda pada Sabtu (4/2) diringkus petugas Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan pelaku yang ditangkap tujuh orang.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Aniaya Warga Cirebon

"Kami tangkap tujuh orang dan satu orang lagi masih kami kejar," kata Fatimah saat dihubungi, Senin.

Dia menjelaskan peristiwa itu bermula ketika dua korban berinisial IA (20) dan AV (21) sedang duduk bersama-sama dengan temannya di Jalan Mangga 24, Duri Kepa, Kebon Jeruk pada Sabtu malam.

BACA JUGA: Kombes Pria Budi Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ketua Geng Motor

Saat korban sedang duduk, kelompok geng motor itu datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam.

Mereka menantang korban beserta teman-temannya untuk tawuran. Perkelahian antardua kelompok pun akhirnya terjadi.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Apresiasi Putusan Hakim

Akibat perkelahian itu, IA dan AV menjadi korban penganiayaan anggota geng motor tersebut.

Kedua korban mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan kaki.

Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan.

Berdasarkan laporan peristiwa tersebut, polisi langsung turun untuk mencari para pelaku.

Dalam kurun waktu beberapa hari, ketujuh pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Adapun kelompok geng motor yang berhasil kami amankan diantaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur," kata Fatimah.

"Kami juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," jelas dia.

Hingga saat ini polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim SAR Masih Evakuasi Penumpang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler