Kombes Pria Budi Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ketua Geng Motor

Jumat, 03 Februari 2023 – 17:49 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi (tengah) saat menunjukkan senjata tajam yang disita dari anggota geng motor. (ANTARA/Annisa Firdausi/22)

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi memerintahkan jajarannya memburu pimpinan geng motor dan beberapa anak buahnya yang kerap membuat keonaran dan meresahkan masyarakat.

Belasan anggota geng motor yang sembilan orang di antaranya anak di bawah umur telah diringkus aparat seusai menganiaya dan merampas barang korbannya pada Minggu (29/1) dini hari lalu.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Anggota Geng Motor yang Bikin Resah Warga, Lihat Barbuknya

Budi mengatakan anggota geng motor yang didominasi remaja tanggung ini sebenarnya berjumlah 23 orang dan saat ini masih ada sebelas orang yang sedang dalam pengejaran, termasuk pemimpinnya.

"Ketua mereka berinisial CS masih dalam pengejaran. Dari seluruh kelompok ini, 15 orang di antaranya merupakan anak-anak yang usianya 17 tahun ke bawah," tutur Budi di Pekanbaru, Jumat.

BACA JUGA: Bripka Madih, Anggota Provos Mengaku Diperas Polisi, Polda Metro Buka Suara

Berdasarkan hasil interogasi, anggota geng motor itu mengaku melakukan penganiayaan karena ikut-ikutan dan juga mencari uang.

Saat penangkapan rombongan geng motor ini baru saja melakukan aksinya pada tiga lokasi sekaligus dalam satu malam.

BACA JUGA: 14 Remaja Pelaku Tawuran yang Menewaskan Arya Anggota Geng Motor

Awalnya, rombongan berkumpul di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, menuju ke arah Kubang Jaya.

Di sana mereka bertemu dengan pengendara motor lain dan langsung memepet serta memukul korban.

"Tak hanya itu, para tersangka juga merampas handphone dan melarikan sepeda motor korban," terang Budi.

Rombongan geng motor ini kemudian melanjutkan perjalanannya dan melakukan aksi serupa di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan.

Selanjutnya Jalan Baung, Kecamatan Marpoyan Damai, menjadi lokasi ketiga anggota geng motor itu dengan lagi-lagi melakukan hal yang sama.

Akibat perbuatannya, anggota geng motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 365 ayat 2 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mengenai peristiwa ini, Pria Budi kembali mengimbau seluruh pihak terutama orang tua untuk dapat memantau kegiatan yang dilakukan anak-anaknya.

Selain itu, lanjut Kapolresta, sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan arahan serta mendidik para siswa untuk tidak melakukan perbuatan yang mengganggu masyarakat dan melanggar hukum.

"Kami tak mau penerus bangsa berkelakuan seperti ini. Maka kami meminta peran aktif orang tua dan sekolah untuk membina anak-anak," tegas Kapolresta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Dollo Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler