jpnn.com - Pengurus pusat persatuan lawn tenis Indonesia (PP Pelti) akhirnya memiliki sosok Ketua Umum yang baru. Edward Omar Sharif Hiariej mengalahkan petahana, Rildo Anwar, dalam perhitungan suara Calon Ketum PP Pelti 2022-2026 dalam musyawarah nasional (Munas) di Jakarta, Minggu (20/11).
Pria yang karib disapa Prof Eddy itu mengalahkan Rildo dengan selisih suara yang tipis. Dari 33 suara yang sah dan me jadi voter dalam Munas kali ini, Prof Eddy mendapatkan 17 suara dukungan, sementara Rildo Anwar hanya 16 suara.
BACA JUGA: Edward Omar, Mantap Maju Caketum PP Pelti, Ini Targetnya
"Ini adalah amanah dan kami akan melaksanakan amanah ini sebaik-baiknya," kata Eddy, setelah proses pemilihan usai.
Kemenangan Eddy ini memang cukup mengejutkan. Pasalnya, sebelum Munas digelar Rildo Anwar sempat percaya diri sudah mengantongi 20 suara, dari total 35 suara yang ada.
BACA JUGA: Mayoritas Pengprov Protes Karena Ada Aturan Ditabrak PP Pelti Jelang Munas
Namun, saat proses pembahasan menuju puncak Munas, akhirnya ada daerah atau Pengprov Pelti yang tidak disahkan kepengurusannya itu mengikuti Munas. Alhasil, ada tersisa 33 pemilik suara.
Voter sendiri dalam Munas kali ini terdiri dari 34 pengprov pelti dan 1 suara milik PP Pelti. Namun, dengan problem yang ada sebelum pemilihan suara digelar, akhirnya hanya 33 suara saja yang dihitung.
BACA JUGA: Menpora-Ketum PP PELTI Bertemu, Bahas Persiapan Tim Indonesia Ikut Davis Cup 2021
Pria yang juga menjabat sebagai wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) itu menegaskan, PP Pelti nantinya akan langsung bergerak dan melibatkan daerah.
"Apa pun yang nanti akan saya kerjakan pasti akan meminta persetujuan dari para pengurus daerah, karena pengurus pusat tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya partisipasi aktif dari para pengurus daerah," tegasnya.
Dengan hadirnya Prof Eddy sebagai nakhoda baru PP Pelti, maka diharapkan tenis Indonesia bisa semakin berkembang dan maju. Selamat! Prof Eddy sebagai Ketum PP Pelti 2022-2026. (dkk/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Amjad