jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 301.786 pejabat menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi 2016.
Meski begitu, masih cukup banyak penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
BACA JUGA: Daftar Pemberi Suap Bupati Klaten Ada di Kantong KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dari 244.357 wajib lapor yang ada di tingkat eksekutif, baru 76,7 persen yang menyerahkan LHKPN ke KPK.
Sedangkan di tingkat legislatif jauh lebih parah lagi. Dari 13.960 wajib lapor, hanya 30,1 persen yang sudah menunaikan kewajiban.
BACA JUGA: Basarah Bantah jadi Calon Kuat Pimpinan DPR dari PDIP
Kemudian di tingkat yudikatif, dari 15.086 wajib lapor, sebanyak 90,5 persen di antaranya sudah menyerahkan LHKPN.
Sementara di BUMN/BUMD jumlahnya 82 persen dari 28.383 wajib lapor.
BACA JUGA: Besok KPK Garap Papa Novanto Lagi
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK juga membuka loket khusus pendaftaran LHKPN untuk calon kepala daerah di pilkada serentak 2017 mulai 21 September hingga 3 Oktober 2016.
Kurun waktu tersebut KPK menerima dan melakukan verifikasi terhadap 682 laporan harta para pasangan bakal calon dari 101 wilayah yang menggelar pilkada serentak 2017.
Dari upaya itu, Laode mengatakan, pihaknya berharap mekanisme penyampaian LHKPN tidak hanya sebatas langkah administratif.
"Melainkan juga upaya strategis dalam menguji kejujuran dan integritas para calon pemimpin yang akan memajukan daerah," katanya saat paparan capaian dan kinerja KPK 2016 di kantornya, Senin (9/1).
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pada 27 Oktober 2016, KPK telah meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik atau e-LHKPN.
Saut menjelaskan aplikasi ini dirancang agar para penyelenggara negara semakin mudah dalam melaporkan harta.
"Untuk tahap pertama, aplikasi ini dapat digunakan pada 15 instansi yang menjadi pilot partner," kata Saut di kesempatan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos KPK segera Pindah Kantor
Redaktur & Reporter : Boy