Kalap karena Cemburu, Suami Bacok Selingkuhan Istri Berkali-kali

Sabtu, 29 Oktober 2016 – 11:56 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PURWOKERTO - Seorang suami berinisial Kdy, 35, di Karangklesem, Purwokerto Selatan nekat membacok Sisworo yang diduga selingkuhan istrinya. 

Akibat perbuatannya, Kdy pun harus berurusan dengan hukum dan kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Purwokerto.

BACA JUGA: Bocah Tiga Tahun Menjerit Kesakitan Digendong Kekeknya, Eh... Ternyata

Peristiwa berdarah itu terjadi Sabtu 25 Juni silam di sebiah kios makanan burung Jalan KH Wahid Hasyim RT 01/01 Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan. 

Saat itu, Kdy mendatangi kios makanan burung yang dijaga korban Sisworo. 

BACA JUGA: Waspada! Pil Yakuza Mulai Beredar di Surabaya

Kedatangan terdakwa, didasari kecurigaan Kdy yang menduga Sisworo masih menjalin hubungan dengan istrinya melalui ponsel ataupun pesan singkat.

Namun saat ditanyakan pelaku, Sisworo membantahnya. Jawaban yang dilontarkan Siworo, justru membuat terdakwa  emosi dan kalap. Sebab Kdy menganggap Sisworo berbohong.

BACA JUGA: Si Guru Cabul Kok Belum Disanksi??

Dalam keadaan emosi, Kdy mengeluarkan sebuah golok dari dalam jaketnya. 

Golok itu digunakan untuk memukul badan Sisworo. Mendapat serangan, Sisworo mundur dan mengambil sebatang kayu yang ada di dalam kios.

Batang kayu digunakan Sisworo untuk menangkis pukulan golok yang diarahkan kepadanya. 

Mendapat perlawanan, Kdy melepas golok dari sarungnya dan berusaha membacokkannya ke tubuh Sisworo. 

Bacokan Kdy, mengenai jari tangan kiri Sisworo hingga tiga kali.

Dalam keadaan terpojok, Sisworo berusaha kabur dan keluar dari kiosnya. Namun, Kdy kembali membacoknya dari belakang dan mengenai kepala bagian belakang. 

Akhirnya, korban berhasil menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan dari warga yang berada di sekitar lokasi. Sisworo menjalani perawatan di rumah sakit. 

Hasil visum menunjukkan, Sisworo mengalami luka bacok di kepala bagian belakang dengan panjang 15 cm, serta luka bacok di bagian tubuh lainnya.

Kdy akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diajukan ke meja hijau. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri SH, menuntut agar terdakwa dihukum selama tiga tahun enam bulan. 

Tuntutan tersebut, dibacakan JPU di depan ketua majelis hakim Saptono Setiawan SH MHum.(mif/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Maunya Dimas Kanjeng Disidang di Probolinggo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler