Kalapas Diduga Peras Napi Korea

Jumat, 12 Oktober 2012 – 10:30 WIB
KUPANG, TIMEX - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang, Azwar, diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang narapidana (napi) asal Korea Selatan bernama Shim Jae Hun alias Lucas (52).

Lucas sebelumnya ditahan tanggal 24 Agustus 2010 oleh jajaran Kepolisian Pengawasan Pelabuhan dan Penyeberangan (KP3) Surabaya dalam kasus pengiriman mangan dari NTT sebanyak 3.500 ton.

Ia dipindahkan ke Lapas Klas IIA Kupang tanggal 22 Desember 2011 untuk mengurus asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) karena kantornya berada di Kupang.
Ditemui Timor Express belum lama ini, Lucas mengaku telah dibohongi Azwar yang telah berjanji membantunya dalam proses pengajuan asimilasi dan PB dirinya. Bahkan, untuk proses itu, Azwar telah menerima uang darinya senilai Rp 20 juta dan sebuah ponsel blackberry.

Menurutnya, untuk jasa proses pengajuan asimilasi dan PB, Azwar telah tiga kali memintanya uang dengan jumlah yang bervariasi dengan alasan untuk uang jalan.
"Tanggal 6 Januari 2012 saya kasih dia (Aswar, red) uang Rp 5 juta, terus Rp 5 juta lagi pada tanggal 26 Januari dan tanggal 6 Ferbuari kasih lagi Rp 10 juta dan ponsel blackberry itu saya kasih tanggal 17 Februari," beber Lucas.

Lucas mengaku, walau sudah memberikan uang dan ponsel, namun hingga saat ini pengajuan asimilasi dan PB belum juga terealiasi. "Saya tahu kalau asimilasi dan PB juga diberikan kepada napi asing seperti saya. Kalau memang tak dikabulkan, tolong dijelaskan secara tertulis. Jangan diam-diam saja. Apalagi saya dengar sedikit lagi dia sudah mau pindah," beber Lucas.

Lucas mengaku, saat di Surabaya, ia dijerat Pasal 159 Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan dalam sidang di pengadilan, ia divonis dua tahun penjara plus tiga bulan subsider atau membayar denda Rp 500 juta dan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Januari 2012 dilakukan sidang untuk asimilasi PB dan tanggal 28 Februari 2012, usulan PB dikirimkan ke Dirjen Pemasyarakatan oleh Kakanwil Hukum dan HAM NTT.

Sementara itu, pokok hukuman dua tahun penjara telah selesai dijalani sejak tanggal 17 Agustus 2012 dan kini ia sedang menjalani subsider selama 90 hari dan pada 15 November 2012 sudah bebas murni.

Sumber tepercaya Timor Express (Grup JPNN) mengaku, semenjak Azwar menjabat Kalapas Klas IIA Kupang, para napi selalu mengeluhkan ketiadaan air bersih. Padahal, Lapas memiliki sebuah sumur bor dan mobil tangki air.
 
"Terkadang keluarga napi yang secara patungan membeli air untuk keperluan napi. Tidak tahu itu mobil tangki dan sumur bor mereka pakai buat apa saja," ujar sumber itu.

Terpisah, Kepala Lapas Klas IIA Kupang, Aswar yang dihubungi ke nomor ponselnya mengaku dirinya tidak pernah berhubungan dengan Lucas. "Saya sendiri kaget dan baru tahu informasi ini dari Anda (wartawan). Selama ini saya banyak tugas keluar, lagi pula saya tidak pernah berhubungan dengan napi Korea itu," ujar Aswar singkat. (mg11/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan 12 Mobil Rental, Pasutri Ditangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler