jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mendorong Polda Metro Jaya menangkap oknum di kementerian pimpinan Ignasius Jonan itu ika terbukti bermain dalam persoalan dwelling time peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.
"Kalau ada unsur aparat Kemenhub, tangkap. Saya dukung kepolisian," kata Direktur Lalu lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Widayat saat diskusi bertajuk "Ngeri-ngeri Sedap Dwelling Time", di Jakarta, Sabtu (1/8).
BACA JUGA: Urus Tanjung Priok, Kemenhub Minta Kewenangan Besar
Wahyu mengapresiasi polisi yang membongkar praktik pidana pada proses pre clearance dwelling time. "Kami sepakat, monggo," tegasnya.
Namun demikian, ia menegaskan, sejauh ini belum ada oknum di Kemenhub yang terlibat. Sebab, kata dia, Kemenhub tidak terkait dengan proses perizinan dwelling time. "Kami tidak terkait 18 izin itu, karena itu di luar otoritas semua," katanya.
BACA JUGA: Perlu Koordinator di Tanjung Priok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal menegaskan, penyidik akan meminta keterangan kepada 18 instansi terkait. "18 kementerian itu adalah analisa kami," kata Iqbal di kesempatan itu.
Dalam kasus ini, polisi baru menjerat empat tersangka. Mereka yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Partogi Pangaribuan. Kemudian, pekerja harian lepas (PHL) Ditjen Daglu berinisial MU dan calo perizinan bongkar muat peti kemas berinisal ME (sebelumnya disebut polisi berinisial N), serta Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I. Selain I, tiga tersangka lain sudah ditahan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pendekar Pencak Silat Gelar Istighotsah selama NU Bermuktamar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Merasa Punya Kekuatan di Tanjung Priok
Redaktur : Tim Redaksi