Kalau Begitu Wajar Honorer K2 Khawatir Kena PHP Lagi

Selasa, 03 Desember 2019 – 16:39 WIB
Diskusi Forum Legislasi di Media Center MPR/DPR/DPD membahas revisi UU ASN, Selasa (3/12). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memahami para honorer K2 khawatir kena PHP alias diberi harapan palsu lagi, terkait rencana Revisi UU Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hal ini disampaikan Baidowi mengawali diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN Jangan jadi 'PHP' Honorer K2" di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

BACA JUGA: Terkait Revisi UU ASN, Pimpinan Honorer K2 Galang Lobi di Senayan

Pada forum itu hadir juga Anggota Baleg Taufik Basari, Ketua komisi II, Ahmad Doli Kurnia dan Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih.

"Dengan tema sekarang, menurut saya kekhawatiran (kena PHP) itu sesuatu yang wajar saya kira. Karena revisi undang-undang ASN periode lalu tidak tuntas," ucap Baidowi.

BACA JUGA: Bandingkan Pendapat Fadli Zon dan Emrus soal Honorer K2

Namun, pihaknya meminta para honorer K2 tidak perlu khawatir dengan sikap fraksi-fraksi di parlemen. Berkaca pada periode lalu, semua fraksi sepakat dan menjadikan revisi UU ASN sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu pasal krusial yang akan direvisi yakni berkaitan dengan batasan usia 35 tahun.

"Kami sudah mendengarkan argumentasi dari pemerintah, kenapa 35 tahun dan semacamnya. Namun, kami DPR juga punya hak untuk merevisi undang-undang itu," tegas Baidowi.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Masuk Prolegnas, Semoga Honorer K2 Tak Jadi Korban PHP DPR

Waktu itu, lanjutnya, pemerintah memang setuju melanjutkan pembahasan revisi UU ASN yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Presiden (Supres). Presiden Jokowi juga mengutus para menteri terkait untuk membahasnya dengan dewan.

"Namun, itu tadi, daftar inventarisasi masalah atau DIM dari pemerintah tidak kunjung dikirim. Sampai periode kemarin selesai. Problemnya yang kemarin itu ada di pemerintah," jelas politikus PPP itu.

Nah, bagaimana sekarang? Legislator asal Madura itu menyatakan kemungkinan untuk merevisi UU ASN sangat terbuka. Pada hari ini, Baleg juga menggelar rapat kerja tentang penyusunan Prolegnas prioritas 2020 dan jangka menengah 2020 - 2024.

"Salah satu titik krusialnya adalah rapat hari ini di DPR, untuk memasukkan revisi undang-undang ASN menjadi prolegnas, khususnya prolegnas prioritas," tegas wasekjen DPP PPP itu.

Pihaknya mengakui bahwa Baleg sudah menerima usulan dari Komisi II DPR yang ditanda tangani Ketuanya Ahmad Doli Kurnia. Di mana salah satu usulannya dalah memasukkan revisi ASN ke dalam prolegnas 2020.

Politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek itu mengajak honorer menunggu perkembangan rapat Baleg tersebut, apakah revisi ASN akan menjadi usul inisiatif DPR atau Pemerintah. Yang jelas, katanya, Komisi II DPR sudah mengusulkannya ke Baleg.

"Kalau di DPR setidaknya komisi II sudah mengusulkan. Beberapa anggota fraksi juga memiliki semangat yang sama. Artinya kalau hanya menjadi usul inisiatif DPR, itu perkara mudah. Sekarang bagaimana goodwill dari pemerintah untuk bisa melanjutkan ataupun merevisi UU ASN. Itu saja yang perlu kita kawal dan perlu penegasan dari pemerintah," tandasnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler