jpnn.com, JAKARTA - Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin, kembali mengungkapkan keraguannya soal jadwal pengumuman PPPK.
Berdasarkan pengalaman saat seleksi PPPK guru 2021, setiap kali akan ada pengumuman akan ada jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
BACA JUGA: Ini Pesan dari Pak Sekda untuk 57 Nakes yang Lulus Seleksi PPPK
Faktanya, sampai tanggal 4 Maret jadwalnya belum terbit, padahal itu jadi rujukan semua peserta seleksi PPPK guru 2022 baik prioritas satu (P1), P2, P3, dan P4.
Pemerintah daerah pun merujuk jadwal dari BKN untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru.
BACA JUGA: Guru Lulus PG Masih Belum Yakin Pengumuman PPPK 10 Maret, Alasannya Masuk Akal
"Kalau diumumkan paling telat 10 Maret 2023, kok dari BKN belum ada jadwal tahapannya seperti tanggal 31 Oktober 2022 ya," kata Musbihin kepada JPNN.com, Sabtu (4/3).
Musbihin menambahkan dari jadwal itu bisa dipantau tahapan pengumuman, masa sanggah, pengisian daftar riwayat hidup (DRH), pengusulan NIP PPPK, dan lainnya.
BACA JUGA: Info Terkini BKN soal Mekanisme Pengumuman PPPK Guru 2022, P1 sampai P4 Bisa Tidur Enak
Dia jadi bertanya-tanya apakah hasil seleksinya diunumkan pada hari, tanggal serta jam yang sama. Apakah jadwalnya terbit sebelum 10 Maret.
"Ini masih jadi tanda tanya besar. Kalau pantau akun SSCASN dan gurupppk.kemdikbud belum ada perubahan," ujarnya.
Walaupun sangat berharap pernyataan Panselnas benar, tetapi keraguan masih melanda guru lulus PG. Mereka takut terlalu berharap banyak dan akhirnya kecewa.
Dia mengungkapkan keraguannya itu lantaran pengolahan data dan penyusunan regulasi formasi tambahan untuk mengakomodasi guru lulus PG seleksi PPPK 2021 atau prioritas satu (P1) tanpa formasi PPPK 2022 baru dilakukan setelah rapat Panselnas 1 Maret.
"Iya kalau datanya baik-baik saja, kalau banyak yang rancu, apakah waktu 9 hari cukup ya," ujar Musbihin.
Dia khawatir akan banyak data aneh terkait P2 dan P3 yang hanya melewati tes observasi. Terlebih berkembang isu, jumlah P3 sangat banyak dan ada yang disinyalir memalsukan dokumen ijazah.
Data-data bermasalah itu kata Musbihin, dikhawatirkan akan menyita waktu Panselnas dalam pengolahan data.
Meski begitu, Musbihin tetap berharap jadwalnya tidak berubah lagi, karena ini sudah 1 tahun 5 bulan mereka menunggu.
"Semoga selesai sebelum 10 Maret sudah ada pengumuman. Kalau lewat 10 Maret takutnya sejarah terulang lagi, yaitu Supersema (surat perintah sebelas Maret)," ucapnya.
Dia menambahkan seluruh P1 tidak sabar lagi menunggu pekan depan. Semoga semuanya baik-baik saja.
Sebelumnya, Panselnas sudah bersepakat memberikan tambahan formasi untuk 2.100 P1 tanpa formasi.
Panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Panselnas hari ini telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023," kata Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPAN-RB Alex Denni di Jakarta, Rabu (1/3).
Menurut Alex, kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi guru P1 pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Jadi, baik KemenPAN-RB maupun BKN akhirnya menerima usulan Kemendikbudristek untuk menambah formasi 2.100 guru P1 tanpa formasi PPPK 2022.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan tahun ini sebanyak 2.100 guru PNS yang pensiun, meninggal, dan lainnya.
Untuk mengisi formasi kosong yang ditinggalkan guru PNS tersebut, Kemendikbudristek berupaya mengajukan tambahan formasi dan akhirnya disetujui Panselnas.
Senada itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
Sementara itu, pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.
“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai ," ucap Aris. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad