Kalau Negara Genting, Presiden tidak Bisa Vlogging

Sabtu, 15 Juli 2017 – 13:25 WIB
Kaesang Pangarep bersama ayahnya Joko Widodo. Foto Vlog

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dia mengatakan, kondisi tidak genting itu dipertegas dengan sikap Jokowi yang masih bisa video-blogging (vlogging) hingga berfoto selfie.

BACA JUGA: Khawatir, Kelemahan Jokowi Dimanfaatkan Kelompok Tertentu

"Kalau genting tidak mungkin presiden bisa vlogging, selfie. Kan begitu," kata Ismail dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Ismail juga menambahkan, Perppu Ormas telah menimbulkan multitafsir di masyarakat. Salah satunya terkait penjelasan pasal 59 ayat 4 tentang larangan ormas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ada kalimat 'paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila.

BACA JUGA: Menanti Sapaan dan Kuis Sepeda dari Jokowi yang Akhirnya Kecewa

"Itu multitafsir dan sangat berbahaya," tegasnya.

Dia pun menyayangkan pemerintah menghilangkan proses peradilan untuk membubarkan ormas. Menurut dia, ini merupakan tindakan sewenang-wenang.

BACA JUGA: Dari Aceh sampai Papua, Tandingan Jokowi Prabowo Belum ada

"Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kezaliman, kediktatoran," tegasnya.

Dia menegaskan, pemerintah boleh menuduh ormas. Tetapi, ormas boleh menolak tuduhan itu.

"Kalau menggunakan Perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?" katanya.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan berdasarkan tafsir pribadinya pemerintah tidak percaya pengadilan. Pasal yang mengatur proses di pengadilan dihapus semua.

"Berarti, pemerintah tidak butuh pengadilan bubarkan ormas. Cukup tafsir tunggal," kata Yandri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Ini Pekerjaan Pagi, Siang, Malam


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler