Kalau Perang, Rakyat Wajib (jadi) Militer

Kamis, 23 Mei 2013 – 22:13 WIB
JAKARTA - Ketentuan militer bagi sipil termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan. Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman menilai dalam keadaan perang, kesigapan rakyat memang diperlukan.

"Kalau terjadi perang kita wajib turun bantu negara. Contoh Singapura sopir taksi tahu harus berbuat apa saat perang," ujar Hayono di DPR, Jakarta, Kamis (23/5).

Hayono mengatakan, referensi hal itu berasal dari negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Namun demikian Indonesia tidak perlu mencontoh bagaimana cara mereka mengatur pertahanan.

"Kita punya ciri sendiri bagaimana mengatur pertahanan kita saat diserang oleh negara lain," ucap politikus Partai Demokrat tersebut.

Dalam wajib militer ini sambung Hayono, akan ada pelatihan terlebih dahulu. "Kita enggak bisa nunggu diserang baru menyiapkan masyarakat. Pelatihan mempersiapkan warga saat kita diserang," terang dia.

Hayono mengatakan, tidak harus dilakukan kunjungan kerja ke negara yang menjadi referensi terkait RUU Komponen Cadangan. Sebab menurutnya, tinggal membuka website untuk ketahui peraturan perundang-undangan.

Diketahui dalam draf RUU Komponen Cadangan, Pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa Komponen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Berikutnya dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Dituntut Hentikan Kerjasama Dengan Asing

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler