Kalau Perlu, Bentuk Pansus e-KTP

Selasa, 11 Desember 2018 – 05:22 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin menilai, masalah terkait e-KTP belakangan ini tidak cukup hanya diselesaikan oleh Kemendagri dan kepolisian.

Penyelenggara pemilu dan DPR penting menyikapi persoalan yang terjadi, mengingat e-KTP merupakan dokumen yang menjadi syarat untuk memilih di Pemilu 2019.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Mendagri Bereskan Ribuan e - KTP Tercecer

"Saya kira persoalan e-KTP ini bukan lagi sekadar urusan administratif pemerintah. Isu ini sudah menjadi isu politik, sebab undang-undang telah menentukan e-KTP sebagai syarat bagi pemilih untuk memberikan suaranya di TPS. Jadi, tidak cukup ditangani oleh institusi penegak hukum," ujar Said di Jakarta, Senin (10/12).

Karena menjadi syarat untuk memilih, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai, problem e-KTP dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang bisa berujung pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nantinya.

BACA JUGA: Dasco: Temuan e-KTP di Pondok Kopi Mengkhawatirkan

Bahkan, jika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan PHPU tidak memuaskan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat persoalan e-KTP nantinya, bisa memantik munculnya huru-hara.

"Jadi, jangan anggap sepele isu ini. Jangan dibiarkan menjadi api dalam sekam. Tentu tidak ada yang menginginkan terjadinya kekacauan pemilu," ucapnya.

BACA JUGA: Bekuk Penebar Hoaks 110 Juta e-KTP Tiongkok Kalahkan Prabowo

Lebih lanjut Said mengatakan, KPU sebagai penanggung jawab pemilu dapat mengajukan komplain ke Kemendagri sebagai penerbit e-KTP.

"Kalau penjelasan Kemendagri dianggap tidak memadai, KPU bisa mempertimbangkan menunda penetapan DPT (daftar pemilih tetap) secara nasional," katanya.

Demikian juga dengan Bawaslu, Said mendesak untuk segera melakukan investigasi persolan e-KTP. Sebab, kalau persoalan sampai berujung pada PHPU, apalagi menimbulkan kekacauan pemilu, Bawaslu bisa dituding lalai dan ikut bertanggungjawab.

"Lembaga yang tak kalah penting untuk diminta kontribusinya guna menguraikan persoalan e-KTP ini adalah DPR," tutur Said.

Ia menilai, DPR punya tanggung jawab mengevaluasi kinerja Kemendagri sebagai pelaksana undang-undang. Apalagi, persoalan e-KTP menurut Said, sudah sangat kronis.

Selain sudah berulangkali terjadi penemuan e-KTP yang tercecer, hasil investigasi sebuah lembaga juga mengonfirmasi e-KTP asli tapi palsu begitu mudah dibuat oleh pihak yang tidak berwenang.

"Jadi, peran DPR sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara. Kalau perlu, bentuk saja Pansus e-KTP," pungkas Said.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sensitif, eKTP Tercecer Jelang Pilkada Bisa Picu Isu Besar


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler