jpnn.com - SEOUL – Parlemen Korea Selatan akhirnya satu suara. Mereka sepakat menurunkan Presiden Park Geun-hye.
Kamis (8/12) kemarin, sebanyak 171 legislator dari partai oposisi dan legislator independen menandatangani mosi pemakzulan. Parlemen Korsel telah memutuskan bahwa voting untuk menentukan nasib Park dilakukan hari ini.
BACA JUGA: Ngeri! Tiongkok Disarankan Siapkan Senjata Nuklir Hadapi Trump
"Kami sekarang berada di persimpangan yang akan menentukan apakah kami membuat kemajuan dalam sejarah Republik Korea atau tidak,’’ tegas Ketua Fraksi Partai Demokratik Woo Sang-ho.
Untuk mengajukan mosi pemakzulan, dibutuhkan dukungan lebih dari separo anggota parlemen. Yaitu, setidaknya 151 orang. Berkas mosi pemakzulan Park kemarin diserahkan pada pukul 14.45.
BACA JUGA: Dubes RI Janji Buka Warung Coto Makassar di Singapura
Berkas setebal 40 halaman itu berisi tentang tudingan suap, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran tugas konstitusional oleh presiden perempuan pertama Korsel tersebut.
Oposisi awalnya menginginkan voting dilakukan pada Jumat (2/12). Namun, pada detik terakhir, mereka berubah pikiran. Sebab, sebagian legislator dari partai oposisi tidak yakin golongan anti-Park di tubuh partai Saenuri akan memberikan dukungan.
BACA JUGA: Pesawat Angkut 48 Orang Jatuh di Gunung, Kecil Peluang Ada yang Selamat
Saenuri adalah partai yang digawangi Park. Tanpa dukungan dari sekitar 40 legislator Saenuri yang anti-Park tersebut, pemakzulan memang tidak mungkin terjadi. Sebab, untuk pemakzulan, diperlukan dukungan dari setidaknya 200 legislator.
Beberapa legislator dari oposisi pada saat itu juga ikut goyah. Karena itulah, mosi pemakzulan akhirnya baru diajukan kemarin. Oposisi yakin kali ini legislator Senuri memberikan dukungan. ’’Bahkan, legislator pro-Park di Saenuri tidak bisa menentang keinginan rakyat. Mereka tahu, jika pemakzulan gagal, partai itu akan mendapatkan pukulan politik yang lebih besar,’’ tegas Lee Nae-young, profesor ilmu politik di Korea University, Seoul, yang memprediksi pemakzulan hari ini.
Kalaupun pemakzulan tidak sukses, oposisi masih punya kartu lain untuk menekan pemerintah. Sebelum menyerahkan berkas pemakzulan, seluruh legislator yang mendukung pemakzulan menandatangani surat pengunduran diri.
Bila pemakzulan tidak berhasil, surat pengunduran diri tersebut bakal diserahkan. Menurut oposisi, itulah bentuk pertanggungjawaban karena mereka tidak mampu memenuhi keinginan rakyat. Yakni, membuat Park turun dari jabatannya.
Jika hal tersebut terjadi, berarti harus ada pemilu untuk memilih anggota legislatif yang baru. Kalau 171 legislator mundur semua, parlemen akan lumpuh dan tidak bisa mengambil keputusan apa-apa. Partai Saenuri tidak bisa membuat keputusan sendiri. Sebab, pada pemilu April lalu, partai itu gagal mendapatkan lebih dari separo kursi seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
Beberapa hari sebelumnya, Park menyatakan siap menerima hasil pemakzulan. Namun, presiden yang masih lajang pada usia 64 tahun tersebut tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya meski langkah pertama untuk melengserkannya itu disetujui mayoritas parlemen.
Jika pemakzulan disetujui, Park memang tetap menjadi presiden Korsel. Tetapi, seluruh kekuasaannya harus diserahkan kepada perdana menteri (PM). Jabatan presiden hanya menjadi gelar tanpa kekuasaan. Namun, selama masih menjabat presiden, dia memiliki kekebalan hukum dan tidak akan diinterogasi kejaksaan.
Mosi pemakzulan tersebut bakal diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disetujui atau tidak. Proses kedua itu membutuhkan waktu sekitar 180 hari. Setidaknya enam di antara sembilan hakim MK harus menyetujui pemakzulan tersebut untuk melengserkan Park dari jabatannya.
Setelah itu, baru diadakan pilpres untuk memilih presiden yang baru. Pilpres harus dilaksanakan selambatnya 60 hari setelah persetujuan MK. (AFP/Reuters/Bloomberg/KoreaHerald/sha/c14/any/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyaris Dipenjara karena Bersiul Lagu Closing Time
Redaktur : Tim Redaksi