Kalau Tidak Ada Polisi, 2 Pemuda Ini Bisa Mati di Tangan Massa

Kamis, 28 September 2023 – 23:46 WIB
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukaraja saat memeriksa dua pemuda asal Gekbrong, Kabupaten Cianjur yang diduga telah melakukan pencurian di proyek pembangunan kandang ayam di Kecamatyan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polisi menyelamatkan nyawa dua warga Kabupaten Cianjur yang diamuk massa di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (27/9).

Kedua pemuda itu diamuk massa karena kepergok sedang melakukan pencurian barang di gudang pembuatan kandang ayam di Kecamatan Sukaraja.

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang

"Dua pelaku asal Gekbrong, Kabupaten Cianjur," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi di Sukabumi, Kamis.

Menurut Dedi, kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku S (23) dan R (25) masuk ke gudang kandang ayam dengan cara memanjat pintu kandang ayam yang berada di Kampung Cigadog, Desa Margaluyu tersebut.

BACA JUGA: Misteri Penyebab Kematian Terbakar Anak Pamen TNI di Lanud Halim Perdanakusuma

Setelah masuk ke dalam proyek pembuatan kandang ayam itu, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang seperti accu, alat mesin potong besi dan beberapa barang lainnya.

Namun, saat beraksi mereka ketahuan oleh pihak keamanan yang kemudian sempat diteriaki dan memancing warga berdatangan.

BACA JUGA: Tepis Anggapan Netizen, Najwa Shihab Tidak Tersinggung Ucapan Ganjar

Setelah tertangkap massa, dua pemuda ini sempat menjadi bulan-bulanan, beruntung tidak lama datang personel Polsek Sukaraja yang langsung mengevakuasi terduga maling ini ke Mapolsek Sukaraja.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa kedua tersangka untuk mengungkap apakah S dan R ini juga melakukan pencurian di tempat lain," tambahnya.

Dedi mengatakan dari pengakuan kedua tersangka mereka nekat melakukan pencurian tersebut karena motif ekonomi. Namun, pihaknya tidak ingin cepat mempercayainya dan menduga aksi yang dilakukan S dan R ini bukan yang pertama kali.

Kedua pemuda tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara minimal empat bulan dan maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Asal Pakistan Beraksi di Sejumlah Kota


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   Pemuda   Pencuri   Sukabumi   maling  

Terpopuler