jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Perhubungan bakal melakukan review dan deregulasi atau penyederhanaan aturan yang merugikan masyarakat dan yang menghambat iklim usaha penerbangan.
Salah satunya yakni terkait sanksi terhadap pembekuan rute penerbangan.
BACA JUGA: Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Sederhanakan Aturan
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan, dengan adanya pemberian sanksi terhadap operator penerbangan yang melakukan pelanggaran ini bisa menjadi fungsi kontrol regulator terhadap operator penerbangan.
“Kalau tidak ada sanksinya kan berarti peraturan ini tidak ada kontrolnya,” kata Suprasetyo, Kamis (9/2).
BACA JUGA: Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Pelayaran Rakyat Ambon
Terkait sanksi ini, kata Suprasetyo menjadi concern organisasi penerbangan sipil internasional ICAO (Internasional Civil Aviation Organization), FAA (Federal Aviation Administration), dan EU (Uni Eropa) yang melakukan audit serta assessment.
“Selama ini belum jelas sanksi yang diberikan, bila operator lalai, maka akan kami buat aturan-aturan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh operator, sehingga kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Menteri yang ada,” tandas Suprasetyo.
BACA JUGA: Minimal Pendidikan SLTP dan Tidak ada Batasan Usia
Karena itu, dia berharap deregulasi terhadap aturan-aturan tersebut bisa segera selesai.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Adakan Diklat Pelaut Bagi 1000 Orang
Redaktur & Reporter : Yessy