Kali Ini di Lampung: Siswi SD dan SMP Digilir 8 Pemuda di Gubuk

Jumat, 13 Mei 2016 – 08:18 WIB
Ribuan warga mengikuti aksi seribu lilin, untuk korban penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan siswa SD Lampung Timur inisial MS (10), yang digelar di lapangan merdeka, Sribhawono, Lampung Timur, Rabu malam (11/5). Foto: M.Tegar Mujahid/ Radar Lampung

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Siswi SD inisial N (13) dan bocah SMP inisial G (14) menjadi korban pencabulan yang dilakukan delapan pemuda. 

Keduanya dicabuli setelah dicekoki minuman tuak terlebih dahulu. Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, menangkap para pelaku kemarin (12/5). 

BACA JUGA: Tujuh Pemerkosa Yuyun Belum Dipindah ke Lapas, Ini Alasannya

Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo mengatakan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (11/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Kurniamataram, Kecamatan Seputihmataram. 

“Korbannya dua bocah di bawah umur. Yakni siswi SD dan SMP," ujarnya kemarin.

BACA JUGA: MIRIS! Bocah Cilik Itu Akhirnya Ketagihan Dicabuli Geng SD-SMP

Kronologisnya, kedua korban diajak tersangka Santoso (23), warga Kampung Pajarmataram, Kecamatan Seputihmataram, ke sebuah gubuk di daerah persawahan Kampung Qurniamataram pada pukul 19.00-21.30 WIB.

Sampai di gubuk diberi minuman tuak. Kemudian pukul 23.00 -01.00 WIB dibawa ke irigasi untuk dicabuli,” katanya.

BACA JUGA: Akibat Cinta Terlarang, Perempuan Muda Hampir Dikubur Hidup-hidup

Dono Sembodo mengatakan, di gubuk itu sudah ada tujuh rekan tersangka. Yakni Hendri (25), warga Kecamatan Terusannunyai; Sugeng Riyadi (22); Supriyadi (22); Slamet Sutrisno (22); Falentino (18), warga Kampung Onoharjo; Ahmad Fahrudin (19), warga Kampung Pajarmataram; dan Malan (20).

“Di dalam gubuk, Santoso mencium N dan Riyadi mencium G. Setelah itu kedua korban dibawa ke irigasi yang ada di Kampung Kurniamataran. Santoso mencabuli N dan G. Selanjutnya giliran Hendri,” ujarnya.

Mantan Kapolres Lampung Barat ini melanjutkan, Riyadi dan Supriyadi melakukan pelecehan terhadap G. Kemudian Slamet melecehkan N.

“Dari delapan tersangka, tiga di antaranya masih dalam pendalaman. Yakni Falentino, Fahrudin, dan Malan. Perbuatan para tersangka ini dijerat UUD Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan dan minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/adi/sam/jpnn/bersambung 1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MERINDING! Korban Bau Kencur, 3 dari 8 Pelaku Masih SD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler