Kali Ini Kabar Buruk soal Gaji PPPK, Semoga Cepat Beres

Kamis, 31 Oktober 2024 – 07:43 WIB
Gaji PPPK di Pemkab Halmahera Utara, Provinsi Malut, mengalami keterlambatan pembayaran. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi DKI Jakarta mendapat kabar gembira.

Pasalnya, muncul wacana kenaikan tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk seluruh PNS dan PPPK di daerah kaya raya itu.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS & PPPK di Daerah Kaya Ini, soal Duit Lagi

Hal berbeda dengan PPPK di Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Gaji PPPK di sana mengelami keterlambatan pembayaran selama tiga bulan terakhir.

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Semoga Bukan Hanya Honorer K2 yang Gembira

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Utara Jaya Radia menjelaskan alasan terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji PPPK selama tiga bulan terakhir.

Jaya Radia mengatakan, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dalam pengunaannya dibagi menjadi dua, yakni yang tidak ditentukan penggunaannya dan yang ditentukan penggunaannya.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024, Ini soal Duit

"Dana yang ditentukan penggunaannya yaitu gaji PPPK, serta kegiatan fisik di Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pekerjaan Umum," katanya saat dihubungi di Ternate, Rabu (30/10).

Jaya menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134 tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.

"Di samping itu, berdasarkan pasal 39A ayat 1 Penyaluran DAU Dukungan Penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38A Ayat (2) huruf a. Dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," katanya.

Dia juga mengatakan, seluruh tahapan proses sudah dipenuhi Pemerintah Daerah, tinggal menunggu antrean pencairan dari Kemenkeu.

Saat ini pemda terus berupaya untuk mempercepat Penyaluran Dukungan Penggajian PPPK Daerah, selain memenuhi Dokumen Persyaratan.

"Sejak awal September sudah tiga kali Sekda ke Kemenkeu. Dan sampai saat ini (Rabu, red) Sekda ada di Jakarta untuk urusan tersebut," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Halmahera Utara E.J Papilaya saat dihubungi menyatakan, Pemkab Halut masih intens berkordinasi dengan Ditkeuda Kemendagri, untuk sinergi dengan Kemenkeu/kementrian terkait, guna mendorong kelancaran pencairan anggaran gaji PPPK dan anggaran lainnya, mengingat tahun anggaran tidak lama lagi akan berakhir.

"Jadi hal teknis keuangan, yakni laporan, evaluasi dan finalisasi anggaran tahun ini sudah disiapkan, dimantapkan dan dituntaskan," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler