Kali Ini Rudi Rubiandini Pelit Bicara

Selasa, 08 April 2014 – 21:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini biasanya banyak bicara tentang kasus yang menjeratnya tatkala diwawancarai wartawan.

Namun, setelah mendengar tuntutan Jaksa KPK 10 tahun bui untuknya, mantan Wakil Menteri ESDM ini memilih tak banyak mengomentarinya.

BACA JUGA: Suami Dituntut, Istri Tinggalkan Ruang Sidang

Usai persidangannya, Rudi hanya menyatakan bahwa dirinya telah melakukan tugasnya sebagai terdakwa dengan menjelaskan seluruh fakta hukum selama persidangan berlangsung.

"Bukan tugas saya menjelaskan. Saya sudah lakukan sebagai terdakwa, saya sudah lakukan semua, sekarang kemudian ada tuntutan. Kalau sudah ada tuntutan, pledoi maupun vonis itu sudah urusan hukum," tegas Rudi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4).

BACA JUGA: Anggap Prabowo Paling Mampu Ciptakan Rasa Aman

Rudi memilih memberikan kesempatan pada penasehat hukumnya untuk menanggapi berbagai pertanyaan awak media massa terkait tuntutannya.

"Biar penasehat hukum saya yang menjelaskannya saja," sambungnya.

BACA JUGA: Wapres Boediono Nyoblos di Jogja

Menanggapi tuntutan jaksa, Penasehat hukum Rudi, Rusdy A. Bakar menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Dalam pembelaan nanti, dia akan menyampaikan fakta yang sudah dikumpulkan dari sidang-sidang sebelumnya.

Di luar itu, dia menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK hanya ‎mengacu kepada keterangan dari Deviardi. Padahal, sambung Rusdy, keterangan dari Deviardi belum bisa digunakan sebagai fakta dasar tuntutan.

" Deviardi sendiri sebenarnya belum bisa dikatakan sebagai saksi yang bisa diambil faktanya. Namun ini diangkat sebagai fakta dasar tuntutan," papar Rusdy.

Oleh karena itu Rusdy berharap dalam  vonis kliennya nanti, majelis hakim bisa melihat mana fakta hukum yang valid untuk dijadikan dasar hukum dan mana yang tidak. Rusdy juga mempersoal pasal TPPU yang diberikan jaksa pada kliennya. Menurutnya, Rudi tidak sepenuhnya memerintahkan Deviardi menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan yang mengikuti tender.

"Yang kedua, TPPU pun dibuktikan banyak persoalan-persoalan yang dialihkan, dimana semua uang Deviardi dianggap atas perintah Rudi. Padahal Rudi sendiri telah memberikan larangan, malah marah agar tidak meminta uang dan memeras dan melakukan sesuatu. Itu ada buktinya, ada saksinya dua orang.‎ Saya harap majelis hakim bijaksana melihat fakta yang terjadi berdasarkan hukum," tandas Rusdy. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Hitung Kemenangan dengan Perasaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler