jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan akan memproses temuan Ombudsman RI terkait malaadministrasi penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
"Kami hari ini secara resmi menerima laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman, Kantor Perwakilan Jakarta Raya berkaitan dengan penertiban SHM dan SHGB di Pulau Pari," kata Sandi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
BACA JUGA: Ratna Minta Sandiaga Tak Berkomentar Jika Tidak Tahu
Meski yang dilaporkan adalah Kantor Tanah Jakara Utara dan Kementerian ATR/BPN, Sandi mengaku Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi hal itu.
Sandi juga melihat ada beberapa rekomendasi korektif dari Ombudsman yang harus dilaksanakan Pemprov DKI dalam mengawasi penerbitan surat tanah.
BACA JUGA: Bang Sandi Imbau Ratna Sarumpaet Batalkan Somasi
Ombudsman, lanjut Sandi, juga mengharapkan Pemprov DKI membangun area pariwisata dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Bagaimana juga, kami ingin memastikan lingkungan hidup di Pulau Pari ini terjaga dengan baik. Dan juga bagaimana nanti ke depan inventarisasi dari aset-aset milik Pemprov DKI di kawasan Kepulauan Seribu untuk membangun kawasan pembangunan berbasis eco-tourism," jelas dia.
BACA JUGA: Sandi Minta Dishub Derek Mobil yang Parkir Depan Rumahnya
Sandi mengapresiasi Ombudsman RI yang terus mengawasi pembangunan ibu kota. Namun, Sandi tidak mau bicara banyak soal langkah selanjutnya. Sebab, saat ini pihaknya masih mempelajari temuan Ombudsman itu.
"Kami juga melihat investornya harus ada kepastian hukum tapi juga melibatkan masyarakat. Jadi itu yang nanti akan menjadi langkah selanjutnya dari Pemprov DKI," kata Sandi. (tan/ jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga